Sidang MK
Profil Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, Tiga Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Sulsel
Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ditunjuk menangani sidang Pilgub Sulsel di MK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Ketiganya ditunjuk menangani kasus sengketa Pilgub Sulsel, Pilkada Palopo, Jeneponto, dan Pinrang.
Sengketa Pilgub Sulsel diajukan pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pilgub Sulsel dimenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.
Berikut profil ketiganya:
Baca juga: Daftar Enam Hakim MK Bakal Tangani 11 Kasus Sengketa Pilkada Sulsel, Ada Saldi Isra dan Anwar Usman
Prof Dr Saldi Isra
Prof Saldi Isra lahir di 20 Agustus 1968. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Sebelum menjadi hakim di MK, Prod Saldi Isra adalah profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Saldi merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Pendidikan S1 ditamatkan Saldi dengan gemilang. Ia lulus dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995.
Menyandang gelar lulusan terbaik, Saldi langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta di Padang hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas.
22 tahun lamanya Saldi mengabdi di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana. Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.
Lalu, tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat lulus cumlaude.
Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional.
Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis yang kerap terlibat gerakan antikorupsi.
Sebelum menjadi hakim, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bukanlah tempat asing bagi Saldi. Sebab, dia terbilang cukup sering hadir dalam sidang uji materi untuk memberi keterangan sebagai ahli.
Jadi hakim
Kehidupan Saldi berubah ketika dia mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.
Saat itu, satu kursi hakim konstitusi kosong lantaran Hakum Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK.
Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
Saldi pun dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.
Enam tahun menjadi hakim konstitusi, Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.
Sebelumnya, posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022 karena eks hakim konstitusi Aswanto dicopot sepihak oleh DPR RI.
Terpilih sebagai Wakil Ketua MK, Saldi pun menyoroti pentingnya soliditas internal menghadapi tahun politik.
Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023, Jumat (8/12/2023).
Ridwan menjadi hakim MK yang berlatar belakang lembaga yudikatif. Jejaknya di lembaga peradilan sudah dimulai sejak 1986.
Berdasarkan data di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), pada 1986 Ridwan menjadi calon hakim.
Ia kemudian resmi duduk menjadi hakim pada 1989 dan ditugaskan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Sembilan tahun kemudian, Ridwan ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.
Perjalanan karier Ridwan terus berlanjut. Empat tahun berikutnya, ia dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai 2006.
Dari pengadilan di ibu kota, karir Ridwan berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Hanya berselang setahun ia ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Setelah menduduki jabatan itu selama setahun, Ridwan diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008.
Karier Ridwan terus moncer. Ia ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus pada 2010. Dua tahun kemudian, MA memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ridwan tercatat menduduki jabatan tersebut selama lima tahun, yakni 2012 sampai 2017.
Pada pertengahan 2017, Ridwan dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangkabelitung sampai akhir 2018.
Setelah itu, ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Perjalanan karier Ridwan terus bergulir. Ia mendapat promosi menjadi Wakil Ketua PT Semarang sebelum akhirnya diangkat menjadi Panitera MA pada 2021.
Selama karier panjangnya di dunia peradilan, Ridwan disorot karena menjadi salah satu hakim yang mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara.
Arsul Sani
Arsul Sani mulai menjabat sebagai hakim MK pada 18 Januari 2024.
Ia mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Peresmian Arsul sebagai hakim MK berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Arsul ditunjuk sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Sebelum dilantik, nama Arsul disetujui sebagai hakim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lewat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, 3 Oktober 2023 lalu.
Arsul bukanlah sosok baru di pemerintahan. Sebelumnya, ia dikenal sebagai seorang politikus dan anggota legislatif.
Dari advokat
Berbekal gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diraih pada 1987, Arsul Sani mengawali karier sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama 1986-1988.
Setelahnya, selama bertahun-tahun ia menggeluti profesi sebagai advokat di sejumlah firma hukum.
Arsul pernah bergabung bersama Ted & Partner (1988-1989), lalu Dunhill Madden Butler (1989-1997), Karim Sani Lawfirm (1997-2004), dan SAP Advocates.
Puluhan tahun berkecimpung di bidang hukum, Arsul mulai terjun ke organisasi sosial.
Ia bergabung bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang pada tahun 2005-2010.
Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964 itu juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) selama 2007-2013.
Bersamaan dengan itu, Arsul menyelesaikan pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations pada 2005-2007.
Arsul juga merampungkan pendidikan doktor jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledomian University.
Kiprah di Parlemen
Arsul mulai terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan.
Di Parlemen, Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan Keamanan.
Bersamaan dengan itu, ia menjabat sebagai anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI (2014-2015), anggota Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI (2015-2019), serta anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI (2017-2019).
Arsul kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.
Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, belum habis masa jabatannya, ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.
Atas jabatan barunya di MK, Arsul mengaku telah mundur sebagai anggota DPR sekaligus wakil ketua MPR. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari PPP.
"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
| Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
|
|---|
| Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
|
|---|
| RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
|
|---|
| Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
|
|---|
| Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Saldi-Isra-Ridwan-Mansyur-dan-Arsul-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.