Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Berkas Perkara Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Diterima Jaksa, Segera Disidangkan?

Nurdaliah menjelaskan bahwa dua berkas perkara sudah diterima oleh pihak kejaksaan dari penyidik.

|
Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang. Tersangka uang palsu di UIN Alauddin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara terkait beberapa tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah memasuki tahap 1.

Penyidik Polres Gowa telah melimpahkan berkas perkara tersangka sindikat uang palsu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Salah satu berkas yang diserahkan adalah milik tersangka Mubin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

Nurdaliah menjelaskan bahwa dua berkas perkara sudah diterima oleh pihak kejaksaan dari penyidik.

“Untuk sementara, tadi sore sudah ada dua berkas yang kami terima,” ujar Nurdaliah melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Namun, Nurdaliah belum menyebutkan nama-nama tersangka yang berkas perkaranya telah diterima.

Tahap pertama dalam proses ini adalah penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Berkas tersebut akan dianalisis oleh JPU untuk kemudian diproses ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penyidik Polres Gowa telah menangkap 19 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu yang beroperasi di UIN Alauddin Makassar.

Dua tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebanyak 18 tersangka kini ditahan di Mapolres Gowa, termasuk Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Sementara tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar karena sakit, kini telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan).

Annar ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai otak dan pemodal dalam pencetakan serta peredaran uang palsu.

Sebelumnya, Annar mengalami syok dan drop setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia ditahan.

Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat, yang diduga memicu kondisinya memburuk setelah penetapan tersangka.

Annar tidak hadir pada pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2024, namun kemudian hadir pada 26 Desember 2024, bersama dengan penasihat hukumnya.

Setelah pemeriksaan maraton, Annar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun dalam kondisi sakit, proses hukum tetap berjalan.

Kombes Pol Dedi Supriyadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa Annar merupakan otak dari sindikat ini.

Ia yang memberikan ide, modal, dan membeli mesin untuk pencetakan uang palsu.

Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, yang diterima oleh Polsek Pallangga.

Tim penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, memerintahkan penyidik Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial M, yang diduga mengedarkan uang palsu kepada seseorang berinisial AI.

Polisi menemukan bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dengan perbandingan satu uang asli untuk dua uang palsu.

Penangkapan M dan AI membuka jalan bagi pengungkapan lebih lanjut, hingga polisi menemukan mesin pencetak uang palsu yang tersembunyi di Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di Perpustakaan Kampus II.

Mesin besar tersebut diperkirakan memiliki berat lebih dari dua ton.

Kini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved