Pengusaha Pertashop Datangi DPRD Wajo, Ada Apa?
Pengusaha diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (Sprindo Migas) Sulawesi Selatan berkunjung ke Kantor DPRD Wajo, Senin (6/1/2025).
Pengusaha diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi.
Hadir pula anggota Komisi I DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna.
Pertemuan ini membahas keberlangsungan usaha Pertashop di Kabupaten Wajo.
Ketua DPW Sprindo Migas Sulawesi, Ari Wibowo, mengungkap banyak Pertashop di Kabupaten Wajo terpaksa tutup karena kesulitan menutupi biaya operasional dan cicilan bank.
"Kami minta bantuan DPRD untuk memperjuangkan nasib para pengusaha Pertashop yang ada di Wajo supaya bisa menjual pertalite," pintanya.
Kunci permasalahan terletak pada izin penjualan Pertalite yang belum dimiliki oleh Pertashop di wilayah tersebut.
"Penjualan Pertalite bagi pengusaha Pertashop di Wajo belum diperbolehkan karena tidak adanya izin menjual," paparnya.
Olehnya, SPRINDO MIGAS meminta DPRD Wajo dapat membantu memperjuangkan kepentingan para pengusaha UMKM Pertashop yang menjadi mitra Pertamina di Bumi Lamaddukelleng.
Sementara, Firmansyah Perkesi menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan coba dulu mendatangi Pertamina untuk mempertanyakan masalah yang dialami para pengusaha Pertashop ini," sebutnya.
Ketua DPRD Wajo pun menegaskan penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi dengan Pertamina dan SKK Migas sebagai pemegang kewenangan dalam perizinan penjualan bahan bakar minyak.(*)
Foto: DPD Perkindo Sulsel Soroti Ancaman Monopoli di Sektor Konstruksi |
![]() |
---|
Serda Irsyam dan IPDA Aditya, Duet Komando Paskibra Wajo 2025 |
![]() |
---|
Profil Ipda Aditya Dwi Putra dan Serda Irsyam Sosok Komandan Pasukan Paskibra Wajo 2025 |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Kena Tilang di Wajo! Bawa Sabu 600 Gram Langsung Digiring ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto 'Sikat' Pejabat Lama Era Iksan Iskandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.