Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cicu: Utang DBH Pemprov Sulsel Tercatat di APBD 2025

Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulsel tahun 2024 sudah tercatat dalam APBD 2025. Cicu pastikan pembayaran dilakukan sesuai perencanaan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Rachmatika Dewi - Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulsel tahun 2024 akan dilunasi di APBD 2025. Cicu memastikan pembayaran sudah diatur, dan pihaknya akan mengawal hingga terealisasi. 

"DBH tidak dibayarkan, 7 ribu Laskar Pelangi berhenti," ujar Danny.

Selain itu, Pemkot Makassar berencana melaporkan Pemprov Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah DBH ini.

"Kami akan lapor resmi ke pemerintah pusat, kalau ada yang melanggar hukum kita lapor ke aparat hukum pastinya, karena ini menyangkut banyak orang. Itu Perda, penerimaan itu Perda, saya harus melaksanakan itu," tuturnya.

Danny menambahkan, ini bukan kali pertama Pemprov Sulsel tidak melunasi DBH. Setiap tahun, pembayaran DBH terus mengalami keterlambatan, bahkan sering kali dibayar di tahun berikutnya.

"Tahun lalu kita tidak mau bicara karena menghindari saat-saat politik, pilpres, pilkada. Ini sudah kelewatan. Sebenarnya semua daerah begitu, tapi takut bicara. Saya harus melindungi masyarakat. Karena itu haknya masyarakat," paparnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved