Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

AKBP Malvino Edward Yusticia Salip Adhi Makayasa 2006 Namun Berujung Dipecat

Karier AKBP Malvino Edward Yusticia sebenarnya sangat moncer melampaui Adhi Makayasa 2006, Ratna Quratul Aini.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun Timur
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia sebenarnya sangat moncer pada alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 2006 bahkan mengalahkan peraih Adhi Makayasa 2006, Ratna Quratul Aini 

Karier moncer Donald harus terhenti setelah dipecat dari Polri karena kasus pemerasan penonton DWP.

Dalam kasus tersebut, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. AKBP Malvino Sitohang

Sama seperti Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang juga memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba semasa dinasnya di Polri.

Ia pernah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba 1 ton sabu jaringan Cina-Taiwan pada 2017.

Atas hal itu, Malvino bahkan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP menjadi Kompol.

Alumni Akpol 2006 ini juga sudah pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Polri.

Malvino tercatat pernah menjabat sebagai Spripim Kapolda Aceh (2013), Panit Reskrimum Polda Metro Jaya (2016), Kanit Reserse Narkoba Polresta Depok (2017), Kanit Sub Dirkrimum 3 Resmob Polda Metro Jaya (2018), dan Kanit Sub Ditresnarkoba 3 Polda Metro Jaya (2019).

Dalam pendidikannya, Malvino telah menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Ia juga telah merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Selain itu, Malvino juga berashil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.

Dari ketiga polisi yang dipecat ini, hanya Malvino yang rajin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino tercatat memiliki total harta sebesar Rp716 juta, dengan laporan terakhir pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Karier moncer Malvino Sitohang di Polri juga harus sirna karena kasus pemerasan yang menjeratnya.

Ia ternyata ikut mengamankan penonton DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Modusnya, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. AKP Yudhy Triananta

Yang terakhir yakni polisi yang paling muda dari 2 polisi di atas, yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma.

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma berasal dari Sulsel.

Yudhy dijatuhi sanksi PTDH karena ikut mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Modusnya adalah memeriksa orang yang diamankan lalu melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan.

Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Semasa dinasnya di Polri, alumnus Akpol 2013 ini memiliki pengalaman cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Saat menjadi timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil menangkap kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,7 kg, 18 gram biji ganja, dan 7.700 butir pil ekstasi.

Sejumlah jabatan strategis di reserse narkoba pun juga sudah pernah ia emban.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kariernya kemudian makin moncer tatkala menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

(tribun-timur.com/sim)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved