Sengketa Pilkada
Soal Gugatan Teregistrasi di MK, Jubir Danny-Azhar: Insya Allah kita Menang
Jubir Danny-Azhar yakin gugatan mereka akan lolos ke sidang pleno MK. Mereka optimistis bisa memenangkan sengketa Pilgub Sulsel 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar), resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini akan memenuhi seluruh persyaratan formal untuk dilanjutkan ke Sidang Pleno MK.
“Alhamdulillah, gugatan ini telah resmi diregistrasi pada Jumat (03/01/2025) kemarin," kata Asri Tadda saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Asri Tadda meyakini kerja keras tim hukum Danny-Azhar akan membuahkan hasil positif.
Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung dalam waktu empat hari kerja sejak registrasi.
Pada tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, legal standing pemohon, dan kecukupan formil gugatan.
Asri optimistis bahwa timnya telah menyiapkan semua bukti dan argumen hukum dengan matang.
"Saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024," kata Asri.
Selain itu, kata Asri Tadda, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.
"Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan Danny-Azhar," ujarnya.
"Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno MK," tambah Asri dengan optimistis.
Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.
"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri.

Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.