Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama Kuasa Hukum 11 Pasangan Calon Asal Sulsel Menggugat ke MK, Ada Pakai 4 Pengacara

Perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada.

Editor: Sudirman
Ist
Yohanis Bassang, Farid Kasim Judas, dan Erna Rasyid Taufan. Tiga calon kalah melakukan gugatan ke MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gugatan 11 daerah hasil Pilkada 2024 di Sulsel dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah meregistrasi permohonan gugatan 11 Pilkada di Sulsel.

Daerah melakukan gugatan ialah Pilgub Sulsel, Makassar, Palopo, Parepare, Bulukumba, Toraja Utara, Jeneponto, Takalar, Pangkep, Selayar, dan Pinrang.  

Perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada.

Dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Baca juga: Profil Fatmawati Istri Ketua Nasdem Sulsel Diisukan Jadi Ketua PSI, Pernah Kalah di Pilkada Sidrap

Gugatan 11 daerah berbeda-beda.

Para pasangan calon yang melakukan gugatan ke MK telah menunjuk kuasa hukum.

Hanya Pilkada Selayar menggunakan satu kuasa hukum yaitu Abdul Aziz.

Pasangan Ady Ansar-M Suwadi mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan calon lainnya ada yang memakai empat kuasa hukum.

Paslon Danny Pomanto - Azhar Arsyad meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Kedua, Danny-Azhar meminta agar Paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi didiskualifikasi.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian bunyi petitum yang diajukan Danny-Azhar.

Dalam BRPK MK, Danny-Azhar disokong oleh lima kuasa hukum.

Di antaranya, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved