Sengketa Pilkada
11 Gugatan Pilkada Sulsel Teregistrasi di MK, Pertarungan Berlanjut
11 pasangan calon Pilkada Sulsel resmi menggugat hasil pemilu ke MK. Proses hukum terus berlanjut. Siapa yang akan menang?"
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi 11 permohonan sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan ini terdiri dari tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota, tujuh bupati-wakil bupati, dan satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel.
Salah satu gugatan datang dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).
Dikutip dari laman resmi MK pada Jumat (3/1/2025), perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, Danny-Azhar mengajukan beberapa tuntutan utama.
Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon Danny-Azhar meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kedua, Danny-Azhar meminta agar pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi didiskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” demikian bunyi petitum yang diajukan Danny-Azhar.
Dalam BRPK MK, Danny-Azhar disokong oleh lima kuasa hukum, antara lain Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
Sementara itu, KPU Sulsel memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum khusus untuk menangani proses persidangan di MK.
Selain itu, KPU kabupaten/kota juga diperintahkan untuk mempersiapkan advokat guna memperkuat pendampingan hukum.
"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan menyiapkan tim hukum," ujar Upi Hastati.
KPU Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang berpotensi menjadi objek sengketa tersedia secara lengkap dan akurat.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap,” tambah Upi.
Berikut rincian 11 paslon Pilkada di Sulsel yang menggugat hasil pilkada ke MK:
Pilkada Toraja Utara
Pemohon: Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok
Tanggal Permohonan: Kamis, 5 Desember 2024
Nomor Registrasi: 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Anwar, Damang, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin
Pilkada Bulukumba
Pemohon: Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto
Tanggal Permohonan: Kamis, 5 Desember 2024
Nomor Registrasi: 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Kurniadi Nur, Muhammad Amin
Pilkada Takalar
Pemohon: Syamsari-M Natsir Ibrahim Se
Tanggal Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024
Nomor Registrasi: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Ahmad Hafiz, Ratno Timur, La Ali Wali
Pilkada Pangkep
Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin
Tanggal Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024
Nomor Registrasi: 117/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Andi Surya Citra Lestari, Basri, Aswar, Muhammad Risal
Pilkada Pinrang
Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir
Tanggal Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024
Nomor Registrasi: 123/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Eko Saputra, Agus Muliadi
Pilkada Selayar
Pemohon: Ady Ansar-M Suwadi
Tanggal Permohonan: Senin, 9 Desember 2024
Nomor Registrasi: 189/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Abdul Azis SH
Pilkada Jeneponto
Pemohon: Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby
Tanggal Permohonan: Selasa, 10 Desember 2024
Nomor Registrasi: 232/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Eko Saputra, Anwar
Pilkada Parepare
Pemohon: Erna Rasyid Taufan-M. Rahmat Sjamsu Alam
Tanggal Permohonan: Rabu, 4 Desember 2024
Nomor Registrasi: 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Imran Eka Saputra, Hasnan Hasbi
Pilkada Palopo
Pemohon: Farid Kasim-Nurhaenih
Tanggal Permohonan: Senin, 9 Desember 2024
Nomor Registrasi: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Andi Syafrani, Muhammad Nursal, Rachmat Setyawan
Pilkada Makassar
Pemohon: Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A. Uskara
Tanggal Permohonan: Rabu, Desember 2024
Nomor Registrasi: 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas
Pilkada Gubernur Sulsel
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad
Tanggal Permohonan: Rabu, Desember 2024
Nomor Registrasi: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, Amnasmen.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.