Menteri Agama: Perempuan Tak Wajib Dikhitan karena Tidak Manusiawi
Bisa timbulkan masalah pada kesehatan, Menteri Agama Nasaruddin Umar tegas menuturkan perempuan tidak wajib dikhitan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pencegahan Praktik Sunat Perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan) 2020-2030 yang ditetapkan pada tahun 2019 dan disusun bersama dengan para stakeholder dari lintas Kementerian/Lembaga dan organisasi masyarakat.
Menjelang setengah perjalanan pelaksanaan Roadmap P2GP, Kemen PPPA melaksanakan pertemuan nasional bersama para pemangku kepentingan dari lintas sektor untuk mendorong komitmen dan penguatan implementasi.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, hari ini kita berupaya memperkuat dan membangun strategi lebih lanjut agar pelaksanaan implementasi Roadmap Pencegahan P2GP yang sudah berjalan selama empat tahun ini bisa memberikan dampak lebih besar. Kita evaluasi bersama dan saling mendiskusikan strategi yang akan dilaksanakan sampai 2030," ujarnya.
Kemen PPPA bersama United Nations Population Fund (UNFPA) juga akan terus melakukan strategi pencegahan P2GP, mengkampanyekan dan mengedukasi “STOP Praktik Sunat Perempuan” kepada stakeholder dan masyarakat.
"Kami berharap semua pihak bisa ikut berkolaborasi, bekerjasama, bersinergi dalam upaya mencegah tindakan sunat perempuan yang membahayakan tanpa alasan medis. Semua orang bisa kita edukasi dan libatkan mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, serta media,” ujar Titi Eko.
Sementara itu, Asisten Representative United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia, Verania Andria mendukung upaya Kemen PPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk praktik sunat perempuan.
“UNFPA sangat mengapresiasi upaya Kemen PPPA dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Kami bersama Kemen PPPA, Kementerian/Lembaga dan organisasi lainnya akan terus berupaya menyusun data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam mengentaskan masalah FGM/C atau P2GP ini. Melalui pelaksanaan survei SPHPN di tahun 2024 kita nanti bisa menyusun action plan yang lebih komprehensif untuk menghapuskan sunat perempuan. Meskipun permasalahan ini terlihat kecil, tapi sebenarnya hal ini bisa menjadi kunci untuk mencapai masa depan yang bebas dari diskriminasi khususnya bagi perempuan,” kata Verania.(Tribun Network/rin/wly)
Makassar Catat 214 Kasus Kekerasan Anak di Makassar, RT/RW Diminta Turun Tangan |
![]() |
---|
Tak Hanya Seremoni, Hari Kemerdekaan Jadi Ajang Perempuan Berdaya |
![]() |
---|
Bukan Aktivis dan Politisi, Naili Trisal Ibu Rumah Tangga Jadi Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
5 Pemimpin Perempuan di Sulsel, Ini Tantangan dan Peluangnya |
![]() |
---|
Menag RI Kunjungi Parepare, Tasming Hamid: Suatu Kehormatan Besar Bagi Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.