Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone Turun Tangan, Polisi Didesak Segera Tangkap Penembak Pengacara Rudi

Anggota DPRD Kabupaten Bone, Farel Adywansya mendesak Polres Bone  segera mengusut tuntas kasus yang menewasakan sang pengacara.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ramli Haba dan Rudi S Gani. Ramli menyoroti kasus penembakan pengacara Rudi S Gani. 

Sebelumnya, terungkap bahwa jenis senjata digunakan untuk menembak Rudi S Gani adalah senapan angin, bukan senjata api.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa tim Labfor telah meneliti proyektil peluru yang menembus tulang leher korban.

"Hasil pemeriksaan Labfor menyatakan peluru yang digunakan pelaku berasal dari senapan angin, bukan senjata api," ujar Kombes Pol Didik, Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus menyelidiki lebih lanjut peluru tersebut.

"Peluru tersebut berkaliber 8 milimeter, dan saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Selain itu, tim gabungan dari Polres Bone dan Polda Sulsel masih terus berusaha mengidentifikasi pelaku.

"Dugaan sementara, senjata yang digunakan pelaku ilegal," jelasnya.

Hasil Autopsi

Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel memastikan bahwa Rudi S Gani meninggal dunia akibat luka tembak.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka tembak di bagian bawah mata kanan dan peluru bersarang di tulang leher.

"Peluru tersebut telah dibawa ke Labfor untuk diselidiki lebih lanjut," ujar Kombes Pol Didik.

Sebelumnya, Tim Labfor Polda Sulsel melakukan olah TKP di rumah Rudi S Gani, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, pada Rabu (1/1/2025).

Proses olah TKP tersebut untuk mendalami lebih lanjut kasus penembakan pada malam pergantian tahun.

"Tim Labfor dan Resmob Polda diturunkan untuk mendalami kasus ini," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti, Dirkrimum Polda Sulsel.

Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi untuk memeriksa apakah ada proyektil peluru dalam tubuh korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved