Uang Palsu
Uang Palsu Beredar di Gorontalo saat Annar dan Andi Ibrahim Cs Tersangka, Rumah Sakit Jadi Korban
Kini beredar video dugaan uang palsu pecahan Rp50 ribu beredar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Gorontalo dihebohkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Kini beredar video dugaan uang palsu pecahan Rp50 ribu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo.
Video berdurasi satu menit lebih tersebut ramai dibagikan di media sosial pada Kamis (2/1/2025).
Dalam video tampak seorang petugas rumah sakit memperlihatkan uang yang ditemukan di area kantin RSUD Aloei Saboe.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Ismail Katili.
Video itu pun menjadi buah bibir warganet. Ada yang sekadar membagikan, ada pula yang berdebat di kolom komentar.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Ismail menduga uang yang didapatnya itu bukan hasil cetakan Bank Indonesia.
“Kertasnya mudah luntur, tidak seperti uang asli. Ukurannya juga berbeda, dan tidak ada tekstur timbul seperti yang seharusnya,” jelasnya.
Namun, pernyataan Ismail dibantah langsung oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSAS Kota Gorontalo, Hansmi Jahja.
Hansmi memastikan bahwa tidak ada uang palsu beredar di lingkungan RSUD Aloei Saboe.
“Kami telah melakukan pengecekan dan klarifikasi, dan hasilnya tidak ada uang palsu di RSAS,” tegas Hansmi kepada awak media.
Ia cukup yakin, sebab selama ini pembayaran di RSUD Aloe Saboe diawasi secara ketat.
Selain itu, kata Hansmi, pihaknya rutin berkoordinasi dengan Bank SulutGo (BSG) Gorontalo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya uang palsu di rumah sakit ini. Jika ada pasti ditemukan oleh pihak BSG dan menginformasikan kepada kami,” tandasnya.
Ancaman Hukuman Annar Usai Terbukti Jadi Otak Uang Palsu UIN Alauddin, Bisa Kendalikan Andi Ibrahim
Annar Salahuddin Sampetonding terancam 15 tahun penjara kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Annar merupakan otak sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.
Perannya lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.
Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.
"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).
Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.
Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.
Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka
Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Annar mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.
"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.
Sebelumnya Annar diperiksa maraton di Polres Gowa, terkait kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin.
Annar disebut tiba di Polres Gowa, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 19.00 Wita, didampingi pengacara atau pendamping hukumnya.
Tetangga ASS Pernah Temukan Uang Palsu
Sebelum ramai temuan uang palsu beredar di Gowa dan daerah lain, warga Jl Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tetangga ASS rupanya pernah menemukan hal serupa.
Seperti diungkapkan salah satu warga berinisial TI, yang tinggal tidak jauh dari rumah ASS.
TI mengatakan beberapa pedagang yang berada di sekitar rumah ASS pernah menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Warung-warung di sini pernah dapat uang palsu tapi sudah lama, sebelum heboh ini uang palsu," kata TI saat ditemui wartawan, Kamis (26/12/2024) sore.
TI menyebut, informasi yang ia peroleh bahwa uang palsu itu dibelanjakan di beberapa warung di sekitar rumah ASS, oleh perempuan inisial R.
R ini lanjut TI, juga bekerja di dalam rumah ASS.
"Infonya R yang sering pakai belanja di warung sini, karena diakan juga kerja (juru masak) di rumah Pak ASS," ungkapnya.
Namun, TI tak mengetahui secara pasti ada berapa uang palsu yang beredar di sekitar rumah ASS.
Informasi yang beredar, R alias Ria (60) adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Dia ditangkap di rumah ASS bersama dua laki-laki yaitu Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).
Pantauan wartawan di kediaman ASS, rumah itu tampak dikelilingi tembok yang cukup tinggi.
Pagar geser berwarna merah di gerbang masuk, tampak tertutup rapat.
Begitu juga dengan pagar hitam di sisi kiri rumah berlantai dua tersebut.
Daftar 19 Tersangka Uang Palsu UIN
Hingga kini polisi telah menetapkan 19 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, AR, jadi tersangka.
Penangkapan AR diungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)
"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
AR menjadi tersangka ke-19 kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Penangkapan AR hanya selang sehari penetapan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding.
Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Perannya:
- memproduksi uang palsu.
- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)
Pengusaha asal Toraja.
Peran pemberi ide, pemodal.
19. AR
Cara bedakan uang asli dan palsu
Melansir dari Bank Indonesia via Kompas.com, masyarakat bisa mudah mengetahui perbedaan uang asli dan palsu.
Adapun ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas dari Bank Indonesia tahun emisi 2022 dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Pada tiap langkah tersebut, uang akan menampilkan ciri berbeda.
8 Cara Cek Keaslian Uang Pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000
Dilihat:
Gambar utama terlihat.
Nominal pecahan terlihat.
Benang pengaman asli terlihat.
Logo BI dengan tinta yang berubah warna ada.
Diraba:
Bagian-bagian tertentu terasa kasar.
Terdapat kode tunanetra (blind code)
Diterawang:
Tanda air (watermark) dan electrotype ada.
Gambar saling isi (rectoverso) terlihat
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.