Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Ditembak di Bone

Penembak Pengacara di Bone Pakai Senapan Angin PCP 8 mm, Bagaimana Aturan dan Hukumannya?

Senapannya jenis, Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Peluru kaliber 8 mm. 

Jenis senapan ini banyak dipakai berburu satwa liar dan bintang perusak lahan dan tanaman pertanian, seperti babi hutan.

Baca juga: Rudi S Gani Ternyata Pernah Jadi Kader Gerindra, Dekat dengan Andi Rudiyanto Asapa

Ada tiga jenis senapa angin; Uklik (pegas tangan hidrolik/piston), Gejluk  (pompa angin manual), dan PCP (tabung/ botol angin) hingga PCP semiotomatik.

Sedekade terakhir, senapan jenis PCP mulai banyak diperjualbelikan.

Jarak tembak efektif rerata senapa angin ini 30 hingga 60 meter.

Kelebihakan PPC-nya, jarak tembak dengan kaliber peluru medium bisa mencapai 100 meter, tergantung laras, teknologi, dan tekanan tabung.

PCP dapat menembakkan banyak peluru dalam sekali isi tabung angin. Pengguna, tak perlu repot.

Senapan angin PCP biasanya digunakan untuk berburu hewan besar, seperti babi hutan, kijang, rusa, dan satwa liar diatas 10 kg. 

Dari sisi regulasi, senapan angin PCP termasuk jenis senjata api yang harus memiliki izin dari kepolisian. 
Senapan angin dengan kaliber 4,5 mm, seperti jenis Gujluk dan Uklik tidak memerlukan izin resmi.

Sedangkan untuk kaliber 5,5 mm ke atas memerlukan izin. 
Secara umum, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. 


Bahkan, bersama kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, kerap mengkampanyekan penggunaan senapan angin tidak boleh digunakan untuk berburu, melukai, atau membunuh binatang. 


Senapan angin tidak boleh digunakan di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. 


Senapan angin harus disimpan di tempat yang aman dan tidak bisa diakses oleh anak-anak atau orang yang tidak berwenang. 


Penyalahgunaan senapan angin dapat dikenakan sanksi hukum yang sama dengan penyalahgunaan senjata api pada umumnya. 


Sanksi penyalahgunaan senjata api dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. 

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved