Pengacara Ditembak di Bone
Penembak Pengacara di Bone Pakai Senapan Angin PCP 8 mm, Bagaimana Aturan dan Hukumannya?
Senapannya jenis, Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.
Berita Terkait: #Pengacara Ditembak di Bone
Peradi Sesalkan Polisi, Penembak Pengacara Rudi S Gani Masih Misterius hingga HUT Bhayangkara |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Kasus Penembakan Rudi S Gani Pengacara di Bone Masih Misteri |
![]() |
---|
Aktivis Bone Soroti Lambannya Kinerja Polisi Bongkar Kasus Penembakan Rudi S Gani |
![]() |
---|
Ternyata Ini Sebab Polisi Sulit Tangkap Penembak Rudi S Gani, Padahal Sudah 62 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Warga Heran, Hampir Sebulan Penembak Pengacara Rudi S Gani di Bone Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.