Sengketa Pilkada
MK Umumkan BRPK Besok, KPU Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pilkada
MK akan umumkan BRPK besok, KPU Sulsel siap hadapi sengketa Pilkada 2024. Persiapan matang dilakukan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tercatat 10 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selanjutnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ada juga, pasangan Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir juga melakukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.
Kemudian, paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaeni juga melakukan gugatan ke MK dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu ada nama calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Ady Ansar dan M Suwadi melakukan gugatan dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), juga resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.
Terakhir ada nama Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda mengatakan, gugatan tim DIA ke MK itu sudah terdaftar, dengan nomor urut 260.
| Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
|
|---|
| KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
|
|---|
| Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
|
|---|
| Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Sulsel-Upi-Hastati-KPU-Sulsel-siapkan-langkah-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.