Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

MK Umumkan BRPK Besok, KPU Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pilkada

 MK akan umumkan BRPK besok, KPU Sulsel siap hadapi sengketa Pilkada 2024. Persiapan matang dilakukan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Anggota KPU Sulsel Upi Hastati - KPU Sulsel siapkan langkah hukum setelah MK umumkan BRPK. Bersiap menghadapi sengketa Pilkada 2024 dengan koordinasi penuh bersama Bawaslu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan diumumkan secara terbuka, Jumat (3/1/2025) besok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan seluruh persiapan telah dimatangkan untuk menghadapi kemungkinan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024.

Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pengumuman BRPK menjadi penanda penting untuk memulai proses hukum lebih lanjut di MK.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel ini menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

Hal ini untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa.

"Terkait persiapan dalam menghadapi gugatan MK, kami telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk menghimpun data-data serta dokumen-dokumen yang nantinya menjadi objek gugatan," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad pada 11 Desember 2024 menjadi salah satu fokus perhatian KPU Sulsel.

Gugatan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Di mana pasangan tersebut menuntut revisi atas hasil Pilkada Sulsel 2024.

Meski kami masih menunggu BRPK, Upi Hastati mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menyusun strategi menghadapi gugatan.

Adapun BRPK akan berisi daftar perkara resmi yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.

Dokumen ini juga akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan Danny-Azhar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Dengan BRPK, KPU Sulsel dapat memetakan langkah hukum yang perlu dilakukan selama persidangan.

"Jadi kami sudah mulai merapikan. Karena mengantisipasi waktu antara pengumuman BRPK dan masa sidang nantinya, serta banyaknya lokus sengketa," tandasnya.

Daftar Terbaru 10 Calon Kepala Daerah Se-Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved