Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Maros Tunjuk Plt 3 OPD Baru, Eldrin Saleh Nuhung Pimpin Sementara Dinas Pemadam Kebakaran

Tiga OPD di Maros resmi berdiri sendiri, yakni Dinas Ketenagakaerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Perhubungan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Bupati Maros, Chaidir Syam. Chaidir Syam telah menunjuk tiga pelaksana tugas (plt) untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini resmi berdiri sendiri. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam telah menunjuk tiga pelaksana tugas (plt) untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini resmi berdiri sendiri.

Chaidir mengatakan Plt Dinas Ketenagakerjaan yakni Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nuryadi.

Selanjutnya, Plt Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Satpol PP, Eldrin Saleh Nuhung.

“Plt Dinas Perhubungan dijabat Wempi Sumarlin, kepala ULP,” kata Chaidir saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamis (2/1/2025).

Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan plt yang ditunjuk merupakan pejabat terdahulu di OPD tersebut.

Tujuannya, agar bisa melakukan persiapan-persiapan kegiatan di OPD baru tersebut.

“Agar persiapan dan perencanaan kegiatan-kegiatan pada OPD baru ini bisa lebih terarah, apalagi mereka sudah punya pengalaman sebelumnya,” bebernya.

Tiga OPD baru adalah Dinas Perhubungan, yang sebelumnya tergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP).

Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan yang sebelumnya menyatu dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan, serta Dinas Pemadam Kebakaran yang terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tujuan pemisahannya adalah agar masing-masing OPD dapat bekerja lebih fokus dan efektif sesuai bidangnya masing-masing,” katanya.

Chaidir menambahkan, APBD 2024 sudah mencantumkan alokasi anggaran untuk mendukung operasional OPD baru tersebut.

Ia  juga menegaskan pengukuhan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, mengingat aturan melarang mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada.

“Proses ini telah sesuai aturan, dan kami pastikan pengukuhan ini tidak melanggar ketentuan apa pun,” tuturnya.

Untuk pelaksana tugas (Plt) OPD baru, Chaidir menyebut penetapan akan dilakukan Selasa, 31 Desember 2024.

Sebab mereka akan mulai bekerja efektif pada 1 Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved