Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel Capai Rp1,7 Triliun di 2024
Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel tembus Rp 1,7 triliun pada 2024. Opsen PKB dan BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nantinya, akan bertambah menjadi 7 komponen pajak wajib bayar, yakni opsen BBNKB, pajak BBNKB, opsen PKB, PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani, menjelaskan skema pendapatan PKB, opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.
Dalam perhitungan aturan baru, kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi), maka tarif PKB pada aturan lama hanya Rp 4.500.000.
"(Aturan baru) Jika nilai jual kendaraannya Rp 300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen, yaitu Rp 3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp 3 juta, kabupaten/kota mendapat Rp 1.980.000. PKB ditambah opsen menjadi Rp 4.980.000. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen," jelas Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel beberapa waktu lalu.
Perhitungan serupa juga berlaku pada BBNKB dan opsen BBNKB, dengan kenaikan sebesar 16,20 persen.
Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi), tarif BBNKB di aturan lama hanya Rp 30 juta.
Sedangkan di aturan baru, dengan nilai jual kendaraan Rp 300 juta, tarif BBNKB menjadi 7 persen atau Rp 21 juta.
Ditambah opsen 66 persen dari Rp 21 juta, besarnya menjadi Rp 13.860.000.
Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen senilai Rp 34.860.000.
Dengan demikian, ada kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.
Penarikan opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Inilah 5 Siswi Asal Sulsel Calon Penerus Aliah Sakira Paskibraka 2026: 3 Makassar, Bone, dan Gowa |
|
|---|
| Hotel Claro dan Dalton Makassar Siap Tampung Ribuan Jemaah Salat Iduladha 1447 Hijriah |
|
|---|
| Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite Per 1 Juli? Ini Penjelasan Pertamina |
|
|---|
| Profil KH. D. Zawawi Imron, Sastrawan Nasional Khatib Sholat Iduladha 1447 H di Masjid Raya Makassar |
|
|---|
| Warga Makassar Waspada Preeklampsia, Penyebab Utama Kematian Ibu dan Bayi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Sulsel-Reza-Faisal-Saleh-0p.jpg)