Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel Capai Rp1,7 Triliun di 2024

Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel tembus Rp 1,7 triliun pada 2024. Opsen PKB dan BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh . Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel tercatat mencapai Rp 1,7 triliun sepanjang 2024. Opsen PKB dan BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sulsel tercapai.

Realisasinya bahkan melebihi target 100 persen.

Target PKB Sulsel sebesar Rp 1.739.279.687.000, dan Bapenda mampu meraih 101,20 persen.

Realisasinya mencapai Rp 1.760.223.004.390 per 30 Desember 2024.

Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp 1.114.790.772.912 atau 101,94 persen, dari target Rp 1.093.567.407.000.

Untuk Pajak Alat Berat (PAB), targetnya sebesar Rp 2.279.751.000, dan realisasinya tercatat Rp 2.437.502.000, atau 106,92 persen.

Pajak Air Permukaan (PAP) juga melebihi 100 persen, dengan target Rp 220.954.656.000 dan realisasi mencapai 107,18 persen atau Rp 236.813.166.083.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Reza Faisal Saleh, mengungkapkan pencapaian ini menunjukkan keberhasilan berbagai program, termasuk pembebasan denda pajak yang efektif menyerap potensi pendapatan pada Desember 2024.

"Dedikasi seluruh tim menjadi kunci keberhasilan," ujar Reza Faisal Saleh dalam keterangannya, yang kini bertugas sebagai Pj Bupati Jeneponto.

Opsen PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari

Tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Pemerintah akan menarik pungutan pajak baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak baru tersebut disebut opsen dengan tambahan pajak presentase tertentu.

Jenis pajak yang dikenakan opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya hanya ada 5 komponen pajak yang dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Nantinya, akan bertambah menjadi 7 komponen pajak wajib bayar, yakni opsen BBNKB, pajak BBNKB, opsen PKB, PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani, menjelaskan skema pendapatan PKB, opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.

Dalam perhitungan aturan baru, kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.

Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi), maka tarif PKB pada aturan lama hanya Rp 4.500.000.

"(Aturan baru) Jika nilai jual kendaraannya Rp 300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen, yaitu Rp 3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp 3 juta, kabupaten/kota mendapat Rp 1.980.000. PKB ditambah opsen menjadi Rp 4.980.000. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen," jelas Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel beberapa waktu lalu.

Perhitungan serupa juga berlaku pada BBNKB dan opsen BBNKB, dengan kenaikan sebesar 16,20 persen.

Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi), tarif BBNKB di aturan lama hanya Rp 30 juta.

Sedangkan di aturan baru, dengan nilai jual kendaraan Rp 300 juta, tarif BBNKB menjadi 7 persen atau Rp 21 juta.

Ditambah opsen 66 persen dari Rp 21 juta, besarnya menjadi Rp 13.860.000.

Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen senilai Rp 34.860.000.

Dengan demikian, ada kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.

Penarikan opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved