Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel Capai Rp1,7 Triliun di 2024

Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel tembus Rp 1,7 triliun pada 2024. Opsen PKB dan BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh . Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel tercatat mencapai Rp 1,7 triliun sepanjang 2024. Opsen PKB dan BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sulsel tercapai.

Realisasinya bahkan melebihi target 100 persen.

Target PKB Sulsel sebesar Rp 1.739.279.687.000, dan Bapenda mampu meraih 101,20 persen.

Realisasinya mencapai Rp 1.760.223.004.390 per 30 Desember 2024.

Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp 1.114.790.772.912 atau 101,94 persen, dari target Rp 1.093.567.407.000.

Untuk Pajak Alat Berat (PAB), targetnya sebesar Rp 2.279.751.000, dan realisasinya tercatat Rp 2.437.502.000, atau 106,92 persen.

Pajak Air Permukaan (PAP) juga melebihi 100 persen, dengan target Rp 220.954.656.000 dan realisasi mencapai 107,18 persen atau Rp 236.813.166.083.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Reza Faisal Saleh, mengungkapkan pencapaian ini menunjukkan keberhasilan berbagai program, termasuk pembebasan denda pajak yang efektif menyerap potensi pendapatan pada Desember 2024.

"Dedikasi seluruh tim menjadi kunci keberhasilan," ujar Reza Faisal Saleh dalam keterangannya, yang kini bertugas sebagai Pj Bupati Jeneponto.

Opsen PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari

Tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Pemerintah akan menarik pungutan pajak baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak baru tersebut disebut opsen dengan tambahan pajak presentase tertentu.

Jenis pajak yang dikenakan opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya hanya ada 5 komponen pajak yang dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved