Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Bukan Andi Ibrahim, 2 Orang Ini yang Operasikan Mesin Cetak Uang Palsu di Perpustakaan UIN Alauddin

Ternyata bukan tersangka Dr Andi Ibrahim ( (54) yang mengoperasikan mesin cetak seharga Rp600 juta di Kampus II UIN Alauddin.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Andi Ibrahim Makassar tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin (Istimewa) dan penampakan mesin cetak uang palsu UIN Alauddin yang disita Polres Gowa (Tribun Timur/ Sayyid). 

Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024.

Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.

"Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation," ucapnya.

Tim melibatkan labfor, bank BI, BRI, BNI  dan bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar.

"Ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas ternama di Gowa," jelasnya.

Ada 100 jenis barang bukti disita, termasuk mesin pencetak uang palsu tersebut.

Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan terduga pelaku Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar.

Sudah Ada 19 Tersangka

Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan 19 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM dan peredaran uang palsu di Sulsel.

Dua tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin yakni Annar Salahuddin Sampetoding dan AR.

Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12/2024) setelah diperiksa lebih dari 1 x 24 jam.

Annar Sampetoding datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita, dan langsung diperiksa saat itu juga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan ASS adalah otak di balik uang palsu tersebut.

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Irwasda dan Kabidhumas, saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, pemberi perintah. Dan itu aja intinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved