Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Siapa AR? Tersangka Uang Palsu Baru Diringkus Polisi, Hari Ini Dirilis Polda Sulsel

Hal tersebut usai Satreskrim Polres Gowa kembali meringkus satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Jumlah tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar yang diringkus polisi bertambah lagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar yang diringkus polisi bertambah lagi.

Hari ini, Senin (30/12/2024) Polda Sulawesi Selatan bakal merilis tersangka uang palsu.

Sebanyak 19 orang tersangka uang palsu yang sudah diamankan.

Peran dan identitas tersangka bakal dirilis Polda Sulsel.

Hal tersebut usai Satreskrim Polres Gowa kembali meringkus satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin.

Tersangka ke-19 kasus pabrik uang palsu uang palsu UIN Alauddin Makassar berinisial AR.

"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

AR menjadi tersangka ke-19 kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/12/2024) Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka.

Annar Sampetoding jadi tersangka setelah diperiksa lebih dari 1 x 24 jam.

Annar datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.

"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, 17 tersangka ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved