Uang Palsu di UIN
2 Sosok Misterius Buronan Polisi Terlibat Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Kepolisian masih memburu dua orang terlibat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian masih memburu dua orang terlibat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar.
Sebelumnya, kepolisian sudah mentersangkakan Andi Ibrahim dan Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu.
Kedua sosok ini masih misterius belum terungkap identitasnya.
Dalam rilis kepolisian, ada salah satu orang yang terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Ia adalah Reza.
Reza adalah orang yang mengimpor kertas uang dan tinta dari China.
Kertas yang didatangkan Reza, identik dengan uang kertas asli yang beredar.
Bahkan, jika tak teliti, uang palsu yang dicetak di ruangan perpustakaan UIN Alauddin Makassar ini lolos sinar UV.
Sinar ultraviolet (UV) dapat digunakan untuk mendeteksi keaslian uang kertas dengan cara menyinari benang pengaman, nomor seri, dan tinta khusus yang digunakan untuk mencetak uang.
Uang hasil pabrik Andi Ibrahim cs ternyata ada juga tanda airnya.
Sosok yang memasok kertas dan tinta itu bernama Reza.
Syahruna yang berhubungan dengan importir dari China ini.
Reza sendiri tidak masuk dalam daftar tersangka rilis dari Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa).
Belum terdeteksi, apakah Reza masuk buronan kepolisian atau tidak.
Penyidik Polres Gowa telah menangkap satu buronan (daftar pencarian orang/DPO) kasus uang palsu di UIN Makassar. Sehingga kini, dua orang masih diburu polisi.
"Sudah diamankan satu (DPO) inisial AR," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Desember 2024.
Ia mengatakan dengan ditangkapnya AR, maka tersisa dua orang buronan yang masih dicari. Total, Polres Gowa telah menangkap 19 orang terkait pencetak dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Belasan tersangka itu memiliki latar belakang dan pekerjaan berbeda-beda, dua di antaranya merupakan pegawai bank pelat merah. Kemudian ada empat orang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kronologi
Kasus uang palsu terungkap setelah polisi mendeteksi adanya transaksi sesama tersangka.
Awalnya, tersangka Mubin bertransaksi dengan Andi Ibrahim di wilayah Gowa dan Makassar.
Mubin sendiri sudah transaksi uang palsu kepada tersagka lain yakni Kamarang, Irfandi, Satariah, Sukmawati dan Andi Khaeruddin.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan Mubin diperoleh dari Andi Ibrahim.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Andi Ibrahim mendapatkan uang tersebut dari Syahruna.
Andi Ibrahim dan Syahruna kenalan melalui ASS (DPO)
Uang tersebut, dicetak sendiri oleh Syaruna di rumahnya di Jalan Sunu Makassar," sebutnya.
Dari Sunu diketahui jika pembelian bahan baku uang palsu pecahan Rp100 ribu dibiayai ASS, melalui perantara John Biliater Panjaitan.
"Bahan baku dibeli lewat importir bernama Reza, khusus kertas konstruk dan tinta. Bahan baku lain dibeli melaui aplikasi online," lanjutnya.
Saat pengembangan, polisi mendapat informasi jika barang bukti disimpan pelaku di gedung Perpustakaan UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar pun memimpin penggeledahan pada 15 Desember 2024 di perpustakaan.
Penggeledahan disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembanga Lembaga UIN Alauddin Prof Kamaluddin Abunawas dan WR II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, H Andi Aderus.
Polisi kemudian melanjurkan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim di BTN Minasa Upa Makassar.
Kemudian polisi bergerak ke rumah pembuat pita uang palsu Ambo Ala, di Jalan Batua Raya Makassar.
Di Batua Raya, polisi amankan tersangka setelah Kamarang yang diatngkap lebih awal di Gantarang, Pallangga.
Kemudian hasil pengembangan, polisi menangkap Irfadi di kantor BNI Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Setelah itu, polisi menuju parkiran kampus UIN dan menangkap Mubin.
Pada 8 Desember 2024 tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan unit Reskrim Polsek Pallangga Gowa menangkap Andi Ibrahim di rumahnya dan Syahruna di Jalan Sunu,.
Rumah yang ditempati Syahruna adalah milik ASS.
Pada 9 Desember 2024, Polres Gowa menagkap Sukmawati dan Sattariah.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing a di Makassar.
Setelah mendapat informasi baru, polisi kembali ke rumah ASS dan menangkap John Biliater Panjaitan.
10 Desember 2024, polisi menangkap Andi Khaeruddin di kantor BRI di Jalan Ahmad Yani Makassar.
Lalu 13 Desember 2024, polisi menangkap tujuh orang tertangkap di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat.
Di hari yang sama, polisi mengamankan Ambo Ala seorang warga Anabanua, Kabupaten Wajo.
"Kasus ini tidak hanya sampai di sini, kita akan usut hingga ke akar-akarnya, " tegas Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simanjuntak.
Peran Tersangka
Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Peran mereka berbagai macam.
Annar Sampetoding, pengusaha yang membiayai uang palsu.
Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan
melakukan transaksi jual beli uang palsu.
AR-perannya belum diungkap kepolisian.
(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
| Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
|
|---|
| Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
|
|---|
| Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
|
|---|
| Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
|
|---|
| Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.