Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

16 Personel Polda Sulsel Dipecat Gegara Narkoba KDRT Hingga Perselingkuhan

Angka pelanggaran kode etik itu meningkat jika dibandingkan 2023 lalu, yang jumlahnya hanya 101 kasus dengan PTDH sebanyak 17 orang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Muhammad Abdiwan Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis perkembangan terbaru kasus uang palsu. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terlibat kasus narkoba hingga KDRT, sejumlah personel Polda Sulsel dipecat.

Sebanyak 124 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik, sepanjang 2024 ini.

Dari jumlah tersebut, 16 diantaranya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Angka pelanggaran kode etik itu meningkat jika dibandingkan 2023 lalu, yang jumlahnya hanya 101 kasus dengan PTDH sebanyak 17 orang.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, pemberian sanksi PTDH tersebut adalah bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan anggota.

"Anggota yang melanggar mendapatkan sanksi, baik berupa hukuman disiplin, kode etik, maupun PTDH sepanjang tahun 2024," ujar Irjen Pol Yudhiawan saat rilis Akhir Tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

Meski demikian, tingkat kedisiplinan personel Polda Sulsel, menunjukkan trend positif.

Pasalnya, angka pelanggaran disiplin personel Polda Sulsel tahun ini, menurun jika dibandingkan 2023 lalu.

Di mana, pada 2023 lalu, jumlah personel Polda Sulsel yang melanggar disiplin sebanyak 151 laporan.

Sementara, pada Tahun 2024 ini, jumlah personel yang dilaporkan tidak disiplin hanya 95 kasus atau menurun 56 kasus.

"Pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran di kantor, absen dari apel pagi, serta meninggalkan tugas tanpa izin," jelasnya.

Dari sisi penyelesaian kasus pelanggaran disiplin itu, terjadi penurunan dibandingkan 2023.

Di mana, pada Tahun 2023, Polda Sulsel, mampu menyelesaikan 150 kasus, dan Tahun 2024, hanya 65 kasus alias masih ada 29 kasus yang berproses atau belum berkekuatan hukum tetap.

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi menyebut, sebagian besar kasus PTDH yang dijatuhkan ke pelanggar, berkaitan dengan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba.  

"Kami memberikan sanksi tegas sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sulsel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi bandar atau melanggar kode etik terkait narkoba," ungkap Kombes Pol Zulham.

Selain itu, kasus menonjol lainnya kata dia, mencakup perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.  

"Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT, kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum," tuturnya.(*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved