Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muchtar Daeng Lau Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Sulsel Buntut Video Viral Jusuf Kalla

Muchtar Daeng Lau melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Muchtar Daeng Lau
VIDEO VIRAL - Saat Ketua Presidium Anti Provokator Nasional (PAPN), Muchtar Daeng Lau (58) didampingi kuasa hukumnya, M Yusuf Rajab, melapor di SPKT Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2026). Muchtar Daeng Lau melaporkan Ade Armando dan Abu Janda atas dugaan provokasi video viral Jusuf Kalla. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politikus PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya, dilaporkan ke Polda Sulsel, buntut viralnya potongan video pidato Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

Keduanya, dilaporkan oleh Ketua Presidium Anti Provokator Nasional (PAPN), Muchtar Daeng Lau (58) didampingi kuasa hukumnya, M Yusuf Rajab, Kamis (23/4/2026).

Polda Sulsel berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dalam laporannya, Muchtar Daeng Lau melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Laporannya itu, kata Muchtar sesuai yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Bukti penerimaan laporan yang ditandatangani Muchtar Daeng Lau itu, diterima oleh petugas SPKT Polda Sulsel, Briptu Muhammad Taufiq Ansar.

Dalam dokumentasi foto yang dikirim Muchtar, dirinya melapor didampingi beberapa pemuka agama yang tergabung dalam PAPN.

"Dalam kesempatan itu kita diterima dan menceritakan prosesing bagaimana kita melaporkan Abu Janda dengan Ade Armando ini," ujarnya dikonfirmasi setelah melapor.

Baca juga: Barisan Pemuka Agama Laporkan Penyebar Potongan Video Jusuf Kalla

Muchtar Daeng Lau pun meminta kepada Polda Sulsel memproses laporannya itu seusai aturan yang berlaku.

"Kita meminta untuk segera diproses hukum sehingga hukum ini nampak keadilannya," jelas Muchtar Daeng Lau.

Pada konferensi pers sebelumnya, PAPN juga mengecam adanya pemotongan video pidato JK di UGM lalu diviralkan.

Muchtar Daeng Lau mengatakan, sosok tokoh bangsa seperti Jusuf Kalla tidak sempantasnya diframing negatif bernada provokatif melalui potongan video.

Baginya, selain sebagai sosok tokoh bangsa, rekam jejak dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tidak perlu diragukan lagi.

"Kita tahu bersama bahwa sosok Pak JK bukanlah tokoh sembarangan, beliau terlibat langsung dalam mendamaikan konflik baik di Ambon, Poso ataupun di Aceh," kata Muchtar Daeng Lau saat konferensi pers di Warkop Pojok, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2026).

Olehnya itu, lanjut Muchtar dengan rekam jejak sebagai "juru damai" yang tersemat kepadanya, potongan video JK tak sempantasnya dijadikan bahan provokasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved