Uang Palsu di UIN
Terungkap Penyakit Annar Salahuddin Sampetoding Selain Jantung, Berkaitan Kelamin
Reonald mengatakan berhak dirawat di rumah sakit walau baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Annar menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.
Sementara, 17 orang yang lebih dahulu menjadi tersangka adalah Andi Ibrahim (54), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy MT (37), Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), Sattariah alias Ria (60), Sukmawati (55), Andi Khaeruddin (50), Ilham (42), Suardi Mappeabang (58), Mas’ud (37), Satriyady (52), Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40), Ambo Ala (42), dan Rahman (49).
Dalam kasus ini, Annar disebut memainkan peran penting sebagai donatur atau investor dalam pembuatan uang palsu.
Dia memberikan sejumlah uang kepada tersangka Syahruna untuk membeli bahan pembuatan uang palsu dari China.
Mulai printer, kertas, hingga tinta khusus.
Baca juga: Hubungan Andi Ibrahim, Annar Sampetoding, dan Syahruna dalam Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin
Selain itu, memperkenalkan Syahruna dengan Ibrahim, mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin.
Ibrahim berperan mengedarkan uang palsu, melakukan transaksi jual beli uang palsu, dan menyediakan tempat pencetakan uang palsu.
Profil Annar
Annar adalah pengusaha terkemuka asal Sulawesi Selatan, Indonesia.
Ia menjabat sebagai Presiden Direktur Siner Group, sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri.
Dalam perjalanan kariernya, Annar aktif dalam berbagai organisasi bisnis.
Perusahaan dimiliki:
1. Sulwood Group
2. Siner Group
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.