Putri Dakka Sebut Laporan Resti ke Polda Sulsel Tak Sesuai Fakta: Justru Uang Saya Dia Ambil
Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka dan pemilik Restu Wisata Travel, Resti Muzakkir saling lapor ke Polda Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Konflik antara Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka dan pemilik Restu Wisata Travel, Resti Apriani M alias Resti Muzakkir kian memanas.
Keduanya saling lapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Awalnya, Putri Dakka melayangkan laporan ke Polda Sulsel pada Kamis (19/12/2024).
Tak berselang lama, Resti Muzakkir melaporkan balik Putri Dakka ke Polda Sulsel pada Senin (23/12/2024).
Keduanya sama-sama mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi laporan balik yang diajukan Resti ke Polda Sulsel, Putri Dakka menyebut bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan penuh kejanggalan.
"Laporan itu tidak masuk akal. Dia mengklaim mengalami kerugian Rp20 juta, padahal faktanya saya tidak pernah memegang uangnya. Justru, uang saya yang masih ada di dia mencapai Rp240 juta," kata Putri Dakka saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Sabtu (28/12/2024).
Putri menjelaskan bahwa dirinya telah mentransfer dana sebesar Rp240 juta untuk mengurus visa dan Siskopatuh bagi jamaah umrah.
Baca juga: Memanas, Bos Travel dr Resti Lapor Balik Putri Dakka Dugaan Penipuan-Pencemaran Nama Baik
Namun, dari jumlah tersebut, hanya visa yang diterbitkan.
Sementara Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik Travel Resti tidak ada.
Siskopatuh adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Oleh karena itu, penggunaan Siskopatuh wajib bagi travel yang telah mendapatkan izin resmi dari Kemenag.
Hal ini sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Jadi, Siskopatuh ini adalah syarat wajib untuk pemberangkatan, tetapi tidak pernah diproses oleh pihak travel Resti," ujar Putri Dakka.
Putri Dakka menjelaskan uang Rp240 juta ini sebenarnya terkait dengan biaya visa, Siskopatuh, dan biaya kebutuhan perlengkapan seperti koper jamaah.
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Travel Ungkap Tantangan Bisnis Umrah di Sulsel, Jumlah Jemaah Turun |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Sosok Dahnil Anzar Simanjuntak Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Dahnil Anzar Simanjuntak Jadi Menteri Haji dan Umrah? Dulu Juru Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.