Uang Palsu di UIN
Perjalanan Uang Palsu dari Andi Ibrahim ke Mubin hingga Akhirnya Ditangkap Polisi, Berawal dari Sini
Andi Ibrahim jadi tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin atas perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peredaran uang palsu hasil produksi Andi Ibrahim Cs di UIN Alauddin pertama kali terdeteksi di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, Andi Ibrahim jadi tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin atas perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi.
"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung dilaporkan di Polres (Gowa)," kata Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Markas Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tompo, Sungguminasa, Kamis (19/12/2024)
Lanjut Irjen Yudhiawan Wibisono, usai mendapat laporan, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tepatnya di Jl Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," kata Irjen Yudhiawan Wibisono
Hasil penyelidikan itu, lanjut Yudhi, diamankanlah sosok pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.
Sementara itu, dalam siaran pers Polres Gowa, Kamis (19/12/2024) yang diterima Tribun-Timur.com, terungkap sebelum mencetak uang palsu di UIN Alauddin, Andi Ibrahim pertama kali mendapatkan uang palsu dari tersangka Syahruna yang dikenalnya melalui pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna yang berprofesi sebagai wiraswasta, di rumah milik ASS di Jalan Sunu, Makassar.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.
Dari Syahruna inilah, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu yang kemudian dijual kepada tersangka Mubin.
Mubin inilah yang melakukan transaksi jual beli uang palsu kepada tersangka Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin.
Para tersangka ini kemudian bertransaksi di sekitar wilayah Gowa dan Makassar.
Hingga akhirnya masyarakat melaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran yang palsu di wilayah tersebut.
Pembuatan Uang Palsu Direncanakan Sejak 2010
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.