Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Bone Siapkan Rp2 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Setelah Penghentian UHC Non-Cut Off

Namun, layanan UHC Non-Cut Off resmi dihentikan akibat tunggakan utang Pemkab Bone kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp64 miliar.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk menalangi peniadaan layanan Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off.

Status Non-Cut Off memberikan keistimewaan bagi peserta baru yang didaftarkan oleh pemerintah secara gratis dan langsung aktif, tanpa harus menunggu sebulan sebelum BPJS aktif bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, layanan UHC Non-Cut Off resmi dihentikan akibat tunggakan utang Pemkab Bone kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp64 miliar.

Penghentian layanan ini terjadi sejak November lalu, yang dinilai berpotensi menghambat sejumlah pelayanan di sisa tahun anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam, mengatakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp2 miliar dari Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk menghadirkan kembali pelayanan serupa di Kabupaten Bone.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui di Gedung DPRD Bone, Jumat (27/12/2024).

"Kurang lebih Rp2 miliar. Kami membuka regulasi BTT karena salah satu poinnya mengatur bahwa dana ini dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat urgensi terkait pelayanan dasar," ujarnya.

Lilo, sapaan akrab Andi Muh Salam, menambahkan bahwa keputusan ini telah dirapatkan bersama pihak-pihak terkait guna menghindari gejolak dan protes dari masyarakat.

"Saat ini sedang ramai terkait pencabutan UHC, sehingga hasil rapat kerja antara DPRD dan Pemkab menyepakati untuk tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis," jelasnya.

Ia berharap dengan langkah tersebut, masyarakat Kabupaten Bone dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan cepat tanpa terhambat oleh proses administrasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved