Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Endus Dugaan Mark Up Bimtek PPK dan Kades di Lutim Sulsel

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengakui adanya mark-up atau kelebihan biaya operasional.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Jaksa menemukan adanya dugaan korupsi berupa mark up pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PKK dan kepala desa tahun anggaran 2023 di Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengakui adanya mark-up atau kelebihan biaya operasional.

Serta kemahalan harga pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2023.

Disampaikan Budi Nugraha melalui siaran pers nomor: PR-16/P.4.36/Kph.3/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, diterima Jumat (27/12/2024).

Dalam keterangannya, dijelaskan adanya hasil pemeriksaan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Luwu Timur dan didapatkan dua poin.

"Pertama, terdapat kelebihan pembayaran pada item administrasi kegiatan dan biaya operasional,"

"Kedua, terdapat kemahalan harga pada salah satu kegiatan bimbingan teknis," kata Budi Nugraha.

Apa bila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara maka pihak aparat penegak hukum atau APH menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara tersebut secara pidana.

Sekedar diketahui, kegiatan Bimtek TP-PKK dan Desa tahun anggaran 2023 telah bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu Timur. 

Hasil audit dari Inspektorat menemukan dugaan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa dan memintai keterangan sekitar 10 orang.

Satu diantara yang dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur, Halsen.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved