Kasus Korupsi
Penjelasan Jaksa soal Kemungkinan Tersangka Baru Proyek Jembatan Lemolengko Lutim
Kejari Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka korupsi dalam proyek pembangunan jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Indikasi penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terbuka.
"Kalau indikasi penambahan tersangka masih terbuka, nanti dilihat dari hasil penyidikan dan bisa juga proses persidangan," ujar Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara, Jumat (26/7/2024).
Kejari Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka korupsi dalam kasus ini.
Tersangkanya adalah AG dan TWK yang menyebabkan kerugian negara Rp 766.029.807, bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Bara mengatakan kasus ini juga masih pemeriksaan keterangan ahli dari Inspektorat Sulsel.
Adapun tersangka masih ditahan di Polres Luwu Timur.
"Tersangka dititip di Polres Luwu Timur, nanti setelah pelimpahan baru geser ke Makassar untuk proses sidang," imbuh Bara.
AG dan TWK ditetapkan tersangka 30 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka.
Penyidik Kejari Luwu Timur menetapkan status keduanya yang sebelumnya saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-932/P.4.36/Fd.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.
Adapun tersangka TWK adalah Direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek pembangunan Sungai Lemolengko Desa Matano tahun Anggaran 2020.
TWK tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Melainkan pekerjaan tersebut disubkontrakan atau meminjam perusahaan miliknya kepada tersangka AG yang dalam proses pelaksanaanya tidak tercapai progres pekerjaan sesuai dengan kontrak.
"Sehingga terdapat pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara,"
Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 766.029.807,27 berdasarkan laporn Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara.(*)
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.