Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jembatan Lemolengko Lutim

Kejari Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Lemolengko Lutim Sulawesi Selatan

Kejari Luwu Timur menetapkan tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com
Direktur CV Tujuh Lima Lima berinisial TKW bersama rekannya AG foto bersama seusai Kejari Luwu Timur menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNLUTIM.COM - Kejari Luwu Timur menetapkan tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tersangka masing-masin berinisial AG dan TWK.

Akibat perbuatan mereka, negara rugi sekira Rp766.029.807.

Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Sulsel tahun anggaran 2020.

Kajari Luwu Timur Yadyn mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa 30 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita.

Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-932/P.4.36/Fd.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.

TWK adalah Direktur CV Tujuh Lima Lima.

CV Tujuh Lima Lima adalah pemenang tender pembangunan Sungai Lemolengko Desa Matano tahun anggaran 2020.

Dalam prosesnya TWK tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

Melainkan pekerjaan tersebut disubkontrakan atau meminjam perusahaan miliknya kepada tersangka AG yang dalam proses pelaksanaanya tidak tercapai progres pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Sehingga terdapat pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara Rp766.029.807,27 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara,” kata Yadyn, Kamis (2/5/2024).

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Titipan Polres Luwu Timur.

Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor: PRINT- 254/P.4.36/Fd.1/4/2024 dan Nomor : PRINT- 253/P.4.36/Fd.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved