Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Annar Sampetoding Akhirnya Diperiksa Polisi Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Annar Salahuddin Sampetoding atau ASS diperiksa di Polres Gowa terkait kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

|

Namun, karena jumlah uang yang akan dicetak membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, akhirnya dipindahkan ke UIN.

"Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil," sebutnya.

Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi dibeli seharga Rp 600 juta.

Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.

"Alat besar itu senilai Rp600 juta di beli di Surabaya namun dipesan dari Cina. Alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa," bebernya.

Lebih lanjut Yudhi memaparkan, dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. Salah satunya, ASS.

"Jadi mereka dibelakang 17 orang ini, perannya berbeda, tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO," jelas Yudhi.

Ia pun berjanji akan segera menangkap tiga DPO yang belum terciduk tersebut.

"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," tegasnya.

Kronologi

Kasus uang palsu terungkap setelah polisi mendeteksi adanya transaksi sesama tersangka.

Awalnya, tersangka Mubin bertransaksi dengan Andi Ibrahim di wilayah Gowa dan Makassar. 

Mubin sendiri sudah transaksi uang palsu kepada tersagka lain yakni Kamarang, Irfandi, Satariah, Sukmawati dan Andi Khaeruddin.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan Mubin diperoleh dari Andi Ibrahim. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Andi Ibrahim mendapatkan uang tersebut dari Syahruna.

Andi Ibrahim dan Syahruna kenalan melalui ASS (DPO)

Uang tersebut, dicetak sendiri oleh Syaruna di rumahnya di Jalan Sunu Makassar," sebutnya.

Dari Sunu diketahui jika pembelian bahan baku uang palsu pecahan Rp100 ribu dibiayai ASS, melalui perantara John Biliater Panjaitan.

"Bahan baku dibeli lewat importir bernama Reza, khusus kertas konstruk dan tinta. Bahan baku lain dibeli melaui aplikasi online," lanjutnya.

Saat pengembangan, polisi mendapat informasi jika barang bukti disimpan pelaku di gedung Perpustakaan UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan  Somba Opu.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar pun memimpin penggeledahan pada 15 Desember 2024 di perpustakaan.

Penggeledahan disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembanga Lembaga UIN Alauddin Prof Kamaluddin Abunawas dan WR II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, H Andi Aderus.

Polisi kemudian melanjurkan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim di BTN Minasa Upa Makassar.

Kemudian polisi bergerak ke rumah pembuat pita uang palsu Ambo Ala, di Jalan Batua Raya Makassar.

Di Batua Raya, polisi amankan tersangka setelah Kamarang yang diatngkap lebih awal di Gantarang, Pallangga.

 Kemudian hasil pengembangan, polisi menangkap Irfadi di kantor BNI Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Setelah itu, polisi menuju parkiran kampus UIN dan menangkap Mubin.

Pada 8 Desember 2024 tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan unit Reskrim Polsek Pallangga Gowa menangkap Andi Ibrahim di rumahnya dan Syahruna di Jalan Sunu,.

Rumah yang ditempati Syahruna adalah milik ASS.

Pada 9 Desember 2024, Polres Gowa menagkap Sukmawati dan Sattariah.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing a di Makassar.

Setelah mendapat informasi baru, polisi kembali ke rumah ASS dan menangkap John Biliater Panjaitan.

10 Desember 2024, polisi menangkap Andi Khaeruddin di kantor BRI di Jalan Ahmad Yani Makassar.

Lalu 13 Desember 2024, polisi menangkap tujuh orang tertangkap di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat.

Di hari yang sama, polisi mengamankan Ambo Ala seorang warga Anabanua, Kabupaten Wajo.

"Kasus ini tidak hanya sampai di sini, kita akan usut hingga ke akar-akarnya, " tegas Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simanjuntak.

Peran Tersangka 

Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar

Peran mereka berbagai macam. 

Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.

Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan 
melakukan transaksi jual beli uang palsu.

(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved