Mantan Calon Wali Kota Ungkap Kerugian Besar dalam Kasus Umrah
Dalam klarifikasi yang disampaikan di kantor pengacaranya di Kompleks IDI Makassar, Kamis (26/12/2024) sore.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Sebagai langkah hukum, Putri Dakka melaporkan dr Resti Muzakkir ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Kamis (19/12/2024) dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Saya merasa perlu melaporkan kasus ini untuk mendapatkan keadilan. Fitnah yang disebarkan di media sosial telah merugikan saya secara pribadi dan profesional,” tegas Putri.
Putri Dakka menegaskan bahwa dirinya bukan penipu, melainkan korban dalam kasus ini.
Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan dan mencegah kasus serupa terulang.
“Saya sudah memaafkan, tapi saya ingin ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi orang yang dirugikan seperti saya,” tutupnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Jumat Berkah Menuju Pengabdian, Ikhtiar Prof Budu untuk Unhas |
![]() |
---|
Semen Padang vs PSM Makassar 1-1, Bernardo Tavares: Satu Poin harus Disyukuri |
![]() |
---|
Komisi D Dukung Seragam Sekolah Gratis Makassar, Dorong Perbaikan Komunikasi |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.