Mantan Calon Wali Kota Ungkap Kerugian Besar dalam Kasus Umrah
Dalam klarifikasi yang disampaikan di kantor pengacaranya di Kompleks IDI Makassar, Kamis (26/12/2024) sore.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka, mengungkapkan kerugian besar yang ia alami terkait bisnis travel milik dr Resti Muzakkir.
Dalam klarifikasi yang disampaikan di kantor pengacaranya di Kompleks IDI Makassar, Kamis (26/12/2024) sore.
Putri menyebutkan kerugian hingga Rp240 juta akibat pembayaran visa umrah yang tidak terealisasi.
Putri menjelaskan bahwa kerugian tersebut bermula ketika pihak travel meminta pembayaran di muka untuk visa umrah sebesar Rp2,8 juta per orang, dengan janji memberangkatkan 74 calon jamaah.
Namun, uang yang telah diserahkan sebesar Rp240 juta hangus tanpa pengembalian.
“Oknum dokter berinisial R (Resti) yang memviralkan saya dengan fitnah ternyata menjadi pihak yang menyetujui pemberangkatan jamaah tersebut. Namun, setelah uang saya serahkan, visa tidak kunjung sesuai harapan,” ungkap Putri.
Putri memutuskan untuk membatalkan penggunaan jasa travel milik dr Resti setelah menemukan sejumlah masalah terkait legalitas dan persyaratan umrah.
Salah satu temuan adalah visa yang diterbitkan hanya visa biasa tanpa kelengkapan Siskopatuh, yang merupakan syarat wajib untuk memasuki Mekah.
“Visa yang diberikan tidak memenuhi persyaratan penting. Hal ini berisiko bagi jamaah, sehingga saya memutuskan membatalkan kerja sama,” kata Putri.
Putri juga sempat mencari alternatif tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka untuk pemberangkatan umrah secara mandiri.
Namun, setelah berkonsultasi dengan rekan yang ahli, ia menyadari bahwa rencana tersebut dapat melanggar aturan karena travel yang digunakan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
“Saya menemukan travel ini tidak memiliki izin resmi dari Kemenag. Ini alasan utama saya membatalkan perjalanan,” jelas Putri.
Keputusan Putri untuk membatalkan kerja sama justru berujung pada konflik.
Dr Resti Muzakkir diduga membuat unggahan di media sosial yang menuduh Putri sebagai penipu, sehingga memengaruhi para jamaah.
“Dia memposting di Instagram dan menuduh saya penipu, memengaruhi 18 jamaah saya. Itu tidak benar,” ujar Putri.
Sebagai langkah hukum, Putri Dakka melaporkan dr Resti Muzakkir ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Kamis (19/12/2024) dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Saya merasa perlu melaporkan kasus ini untuk mendapatkan keadilan. Fitnah yang disebarkan di media sosial telah merugikan saya secara pribadi dan profesional,” tegas Putri.
Putri Dakka menegaskan bahwa dirinya bukan penipu, melainkan korban dalam kasus ini.
Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan dan mencegah kasus serupa terulang.
“Saya sudah memaafkan, tapi saya ingin ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi orang yang dirugikan seperti saya,” tutupnya.(*)
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Jumat Berkah Menuju Pengabdian, Ikhtiar Prof Budu untuk Unhas |
![]() |
---|
Semen Padang vs PSM Makassar 1-1, Bernardo Tavares: Satu Poin harus Disyukuri |
![]() |
---|
Komisi D Dukung Seragam Sekolah Gratis Makassar, Dorong Perbaikan Komunikasi |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.