Hasto Tersangka KPK
Kenapa Hasto Kristiyanto Ikut Tersangka Dalam Kasus Harun Masiku? Baru Tersangka di Era Prabowo
Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," katanya.
Setyo melanjutkan, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU," tuturnya.
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Sikap Hasto usai ditetapkan tersangka
Usai menetapkan Hasto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku, KPK mencekalnya bepergian ke luar negeri.
"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
KPK juga mencegah beberapa orang lain untuk bisa bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Namun, identitas pihak yang dicekal tidak disebutkan secara rinci.
Asep menuturkan, Hasto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ini untuk mempermudah proses penyidikan terhadap pihak yang memiliki informasi perkara tersebut.
Sementara itu, meski ditetapkan sebagai tersangka suap dan dicekal ke laur negeri, Hasto tetap beraktivitas seperti biasa.
Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah mengungkapkan, Hasto berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada hari penetapan statusnya sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).
“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Di sisi lain, Said memastikan seluruh kader PDI-P termasuk Hasto taat terhadap aturan hukum.
Dia pun berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Irfan Kamil, Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK |
![]() |
---|
Riezky Aprilia Melawan saat Dibentak Hasto: Anda Sekjen, Bukan Tuhan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Tersangka Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Susah Tidur Mikirin Sidang |
![]() |
---|
Soal Tudingan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jokowi: Itu Karangan |
![]() |
---|
Hasto Ditahan, Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kader Kepala Daerah Batalkan Retreat Bersama Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.