Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Kenapa Hasto Kristiyanto Ikut Tersangka Dalam Kasus Harun Masiku? Baru Tersangka di Era Prabowo

Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

Editor: Ansar
Kompas.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengapa Hasto Kristiyanto ikut tersangka dalam kasus Harun Masiku?

Kini Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus yang melibatkan caleg PDI-P Harun Masiku

Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

Era Presiden Jokowi atau saat PDIP berkuasa, Hasto tak pernah ditetapkan tersangka.

Namun era Presiden Prabowo, status hukum Hasto sudah beda,

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga memberikan suap agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Peran Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap Rp 683 juta Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, Hasto dan Harun Masiku diduga memberi suap senilai total 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 683.462.890 berdasarkan kurs 24 Desember 2024 kepada eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan. 

Suap ini diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar Setyo, diberitakan Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Hasto, Harun Masiku, dan kawan-kawan diduga memberikan uang sebesar 19.000 dan 38.350 dollar Singapura selama periode 16 sampai 23 Desember 2019.

Menurut Setyo, hasil penyidikan yang dilakukan KPK menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

Dia menambahkan, Hasto mengatur perencanaan sampai menyerahkan uang kepada Wahyu dengan bantuan mantan kader PDI-P Saeful Bahri dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah.

"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," katanya.

Setyo melanjutkan, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU," tuturnya.

Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan. 

Sikap Hasto usai ditetapkan tersangka

 Usai menetapkan Hasto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku, KPK mencekalnya bepergian ke luar negeri.

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

 KPK juga mencegah beberapa orang lain untuk bisa bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

Namun, identitas pihak yang dicekal tidak disebutkan secara rinci.

Asep menuturkan, Hasto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ini untuk mempermudah proses penyidikan terhadap pihak yang memiliki informasi perkara tersebut.

Sementara itu, meski ditetapkan sebagai tersangka suap dan dicekal ke laur negeri, Hasto tetap beraktivitas seperti biasa.

Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah mengungkapkan, Hasto berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada hari penetapan statusnya sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).

“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Di sisi lain, Said memastikan seluruh kader PDI-P termasuk Hasto taat terhadap aturan hukum.

Dia pun berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

 (Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Irfan Kamil, Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved