Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Kenapa Hasto Kristiyanto Ikut Tersangka Dalam Kasus Harun Masiku? Baru Tersangka di Era Prabowo

Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

Editor: Ansar
Kompas.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengapa Hasto Kristiyanto ikut tersangka dalam kasus Harun Masiku?

Kini Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus yang melibatkan caleg PDI-P Harun Masiku

Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

Era Presiden Jokowi atau saat PDIP berkuasa, Hasto tak pernah ditetapkan tersangka.

Namun era Presiden Prabowo, status hukum Hasto sudah beda,

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga memberikan suap agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Peran Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap Rp 683 juta Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, Hasto dan Harun Masiku diduga memberi suap senilai total 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 683.462.890 berdasarkan kurs 24 Desember 2024 kepada eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan. 

Suap ini diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar Setyo, diberitakan Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Hasto, Harun Masiku, dan kawan-kawan diduga memberikan uang sebesar 19.000 dan 38.350 dollar Singapura selama periode 16 sampai 23 Desember 2019.

Menurut Setyo, hasil penyidikan yang dilakukan KPK menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

Dia menambahkan, Hasto mengatur perencanaan sampai menyerahkan uang kepada Wahyu dengan bantuan mantan kader PDI-P Saeful Bahri dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved