Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Reaksi Ketua DPC PDIP Luwu, Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi
Hasto Kristiyanto sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus korupsi.
Hasto Kristiyanto sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).
Saat itu, Hasto Kristiyanto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi soal dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Kabar terbaru, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mendengar kabar Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka, Ketua DPC PDIP Luwu, Andi Admiral Kaddiraja tak banyak merespon.
Reaksi Andi Admiral hanya datar merespon elit partai berlambang banteng itu tersandung kasus rasuah.
Sebagai kader di daerah, dia menyerahkan semua keputusan itu kepada DPP PDIP.
"Mohon. Izin serahkan kepada DPP terkait hal ini," tandasnya, Selasa (24/12/2024).
Saat ditanya apakah ritme kerja kader PDIP terganggu setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka, Andi Admiral enggan menjawab.
Diketahui, kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat
Hasto Diperiksa KPK Juni 2024
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di kantor KPK, Senin (10/6/2024).
KPK mencecar pertanyaan Hasto soal dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Saat itu, KPK menyita ponsel Hasto Kristiyanto.
Hasto pun keberatan dengan tindakan KPK yang menyita ponselnya dari tangan ajudan.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).
“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam dan bersama penyidik face-to-face itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucap Hasto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024) (Tribunnews.com)
“Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara. Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil. Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita," kata dia.
Hasto mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya tanpa diberi tahu lebih dulu oleh KPK.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat. Sepengetahuan saya sebagai saksi, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Kemudian akhirnya saya memutuskan, pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain. Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," kata dia.
"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia,” lanjutnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen menuturkan KPK seharusnya melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur.
Menurut Patra, KPK tidak perlu menyita melalui staf dari Hasto Kristiyanto jika memang menilai perlu melakukan penyitaan.
“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,”
“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," kata dia.
"Oleh karena itu tentu Pak Hasto sudah sampaikan beliau keberatan, berdasar dan valid. Kenapa nggak dimita langsung, ya tentu ini menjadi pertanyaan," kata dia.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Sehari Sebelum Pemeriksaan, Hasto: PDI Perjuangan Hadapi Jalan Terjal |
![]() |
---|
Chico Hakim: Penggeledahan Rumah Hasto Bagian Drama, Pengalihan Isu Kasus Besar |
![]() |
---|
Sosok Setya Budiyanto, Baru 4 Hari Jabat Ketua KPK Umumkan Tersangka Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Profil Brigjen Asep Guntur Rahayu Akpol 1996 Dampingi Setyo Budiyanto Umumkan Tersangka Hasto |
![]() |
---|
Jenderal Polisi Jelaskan Alasan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.