Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Reaksi Ketua DPC PDIP Luwu, Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi

Hasto Kristiyanto sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun-timur.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia,” lanjutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen menuturkan KPK seharusnya melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur.

Menurut Patra, KPK tidak perlu menyita melalui staf dari Hasto Kristiyanto jika memang menilai perlu melakukan penyitaan.

“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,”

“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," kata dia.

"Oleh karena itu tentu Pak Hasto sudah sampaikan beliau keberatan, berdasar dan valid. Kenapa nggak dimita langsung, ya tentu ini menjadi pertanyaan," kata dia.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved