Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Reaksi Ketua DPC PDIP Luwu, Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi

Hasto Kristiyanto sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun-timur.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus korupsi.

Hasto Kristiyanto sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Saat itu, Hasto Kristiyanto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi soal dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Kabar terbaru, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengar kabar Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka, Ketua DPC PDIP Luwu, Andi Admiral Kaddiraja tak banyak merespon.

Reaksi Andi Admiral hanya datar merespon elit partai berlambang banteng itu tersandung kasus rasuah.

Sebagai kader di daerah, dia menyerahkan semua keputusan itu kepada DPP PDIP.

"Mohon. Izin serahkan kepada DPP terkait hal ini," tandasnya, Selasa (24/12/2024).

Saat ditanya apakah ritme kerja kader PDIP terganggu setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka, Andi Admiral enggan menjawab.

Diketahui, kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved