Opini
Pilkada dan Opsi Anggota DPRD via Jalur Perseorangan
Perlahan, kepercayaan rakyat kepada Parpol kian menipis. Padahal peran Parpol dalam dinamika politik begitu dominan.
Selain tak perlu biaya mahal sebagaimana diperlukan ketika membentuk Parpol skala nasional, model Parpol lokal juga akan membuka ruang yang lebih lebar bagi tokoh-tokoh terbaik di setiap daerah untuk menembus barikade politik sentralistik yang selama ini membatasi ruang gerak mereka.
Parpol lokal juga menjadi angin segar bagi anak-anak muda yang masih idealis. Mereka bisa dengan mudah berkumpul dan membentuk kekuatan politik lokal sendiri, lalu kemudian berkontestasi di Pileg untuk mengisi kursi DPRD setempat. Menarik, bukan?
Yang terbaru, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto bahwa sebaiknya Pilkada lewat DPRD saja, kegalauan saya jadi bertambah.
Seperti juga kekhawatiran banyak orang, meski Pilkada via DPRD mungkin bisa mencegah ekses dan konflik horizontal antar-warga akibat perbedaan pilihan.
Namun model ini bisa saja memicu kongkalikong lebih jahat jika kontrol Parpol masih sentralistik seperti saat ini.
Karena itu, sudah harus ada diskursus alternatif bagaimana membuat para anggota DPRD benar-benar bisa berperan menjadi “wakil rakyat”, bukan hanya sebagai “wakil Parpol” di daerah.
Saya kira, sudah saatnya memikirkan alternatif pemilihan anggota DPRD yang tidak melalui jalur Parpol, tetapi perseorangan. Model ini seperti halnya pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keuntungannya, anggota DPRD Jalur Perseorangan tentu tidak mudah dikatrol secara langsung oleh kepentingan elit pusat.
Sehingga jika Pilkada harus dilakukan via DPRD, anggota DPRD Jalur Perseorangan ini tentu akan lebih representatif dan lebih independen dibanding legislator dari Parpol.
Hanya saja, seperti juga ide Parpol Lokal, memilih anggota DPRD Jalur Perseorangan ini tentu tidak mudah, meski juga bukan hal mustahil diwujudkan.
Perlu kesadaran politik yang tinggi, serta dukungan yang kuat terutama dari kalangan Parpol.
Pasalnya, untuk mewujudkan ide ini, dibutuhkan amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Pemilu.
Dalam Amandemen UUD 1945, perlu disisipkan ketentuan bahwa anggota DPRD dapat dipilih secara langsung melalui jalur perseorangan.
Sementara dalam revisi UU Pemilu, perlu disediakan aturan teknis untuk pencalonan anggota DPRD melalui jalur independen.
Misalnya, yang dapat menjadi caleg DPRD via jalur perseorangan adalah mereka yang mendapat dukungan minimal 5-10 persen dari jumlah pemilih di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan salinan identitas pendukung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.