Hasto Tersangka KPK
Peran Viral Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Donny Tri Istiqomah Ditetapkan tersangka Suap KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan 2019 lalu.
Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing menuturkan, rumah rekannya yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah digeledah oleh penyidik KPK.
Johannes mengonfirmasi hal ini usai melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” ungkap Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurut Johannes, penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, namun telepon genggam milik Donny tidak disita. Penyidik justru menyita ponsel milik istrinya.
Rumah Digeledah
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan tim penyidik telah disertai surat perintah ketika melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hal itu disampaikan Asep menanggapi pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing yang menyebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak membawa surat saat menggeledah rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Asep berujar, penyidik KPK diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.
Artinya, lanjut jenderal polisi bintang satu itu, langkah penyidik dalam melakukan upaya paksa bukan atas keinginan sendiri.

"(Upaya paksa) Itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk lakukan itu. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jad seperti itu," imbuhnya.
Asep mengatakan saat penyidik KPK menjalankan tugas, maka surat perintah itu akan ditunjukkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan upaya paksa tersebut.
Kemudian, lanjut Asep, saat penyidik KPK melakukan penyitaan barang bukti, maka akan dibuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.
"Kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali, apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh penyidik KPK ini itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," terang Asep.
Untuk diketahui, Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK |
![]() |
---|
Riezky Aprilia Melawan saat Dibentak Hasto: Anda Sekjen, Bukan Tuhan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Tersangka Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Susah Tidur Mikirin Sidang |
![]() |
---|
Soal Tudingan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jokowi: Itu Karangan |
![]() |
---|
Hasto Ditahan, Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kader Kepala Daerah Batalkan Retreat Bersama Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.