Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Peran Viral Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Donny Tri Istiqomah Ditetapkan tersangka Suap KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan 2019 lalu.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat. Menilik akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan Kurator Kepailitan, Legal Drafter, dan pendiri firma hukum bernama DNLAW. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan 2019 lalu.  

Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat.

Menilik akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan Kurator Kepailitan, Legal Drafter, dan pendiri firma hukum bernama DNLAW.

Ia dikenal sebagai tangan kanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Donny Tri Istiqomah lahir di Bondowoso, Jawa Timur pada 27 September 1975.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur.

Donny diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2019, dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV.

Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dikutip dari Kompas.com, KPK mengungkap, Hasto disebut memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 sekaligus mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Sebelumnya, Donny dikabarkan sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Namun kabarnya ia dilepaskan karena saat itu bertindak sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugasnya.

Selain itu, penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved