Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Nasib Hasto di PDIP Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Partai Megawati Tentukan Sikap

Kini Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan KPK Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Umum PDIP Megawati dan Sekjen PDIP Hasto - Nasib Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen PDIP, partai besutan Megawati.

DPP PDIP tak lepas tangan dengan kondisi yang dialami Hasto.

Partai pimpinan Megawati pasang badan.

PDIP menyiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus hukum di KPK.

Kini Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan KPK Harun Masiku.

"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto

"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.

Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.

"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.

Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.

"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved