2 Alasan Andi Ibrahim Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin Padahal Gaji Doktor Belasan Juta Rupiah
Informasi dihimpun Tribun Timur, gaji dosen pangkat III C dengan gelar doktor berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.
Jabatan Wakil Dekan I itu dijabat Andi Ibrahim diemban pada tahun 2022 lalu.
Dr Andi Ibrahim doktor lulusan UIN Alauddin Makassar.
Adapun pendidikan S2 ditempuh Andi Ibrahim ditempuh di Universitas Negeri Malang (M).
Cetak Uang Palsu Bermula dari Rumah Lalu ke UIN Alauddin
Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, Andi Ibrahim bukan orang pertama yang mencetak uang palsu dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
Rupanya sebelum di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), uang palsu dicetak di sebuah rumah di Jalan Sunu, Makassar.
Hal itu terungkap dalam dalam siaran pers Polres Gowa, Kamis (1912/2024) yang diterima Tribun-Timur.com.
Dalam siaran pers terungkap, uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna di rumah milil ASS di Jalan Sunu, Makassar.
Rumah itu milik ASS yang disebut berprofesi sebagai pengusaha.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.
Dari Syahruna pulalah, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu yang kemudian dijual kepada tersangka Mubin.
Mubin inilah yang melakukan transaksi jual beli uang palsu kepada tersangka Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin.
Para tersangka ini kemudian bertransaksi di sekitar wilayah Gowa dan Makassar.
Hingga akhirnya masyarakat melaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran yang palsu di wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Bank Indonesia mengadakan konferensi pers terkait kasus uang palsu UIN Alauddin, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.