Viral Video Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Enrekang
Dalam postingan Instagram @enrekanginfo terdengar suara wanita memperlihatkan uang pecahan Rp 100 Ribu yang dibelah dua.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Sudirman
TRIBUNTIMUR.COM, ENREKANG - Viral video warga memperlihatkan uang palsu pecahan Rp.100 Ribu di Enrekang.
Dalam postingan Instagram @enrekanginfo terdengar suara wanita memperlihatkan uang pecahan Rp 100 Ribu yang dibelah dua.
Pada caption postingan vidio yang telah dinonton 77 Ribu, menyebutkan jika diduga uang palsu telah beredar di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Waspada peredaran uang palsu jelang natal dan tahun baru diduga sudah beredar di wilayah Enrekang," tulis caption akun @enrekanginfo Sabtu (21/12) pagi.
Suara wanita yang memperlihatkan pecahan Rp 100 Ribu tersebut menduga jika uang tersebut palsu.
"Yang beginikah maksudmu," tanya wanita dalam video berdurasi 16 detik.
Kami telah mencoba menghubungi Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma terkait video yang beredar luas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Polres Enrekang.
Kasus peredaran uang palsu berawal dari kasus pengungkapan yang dilakukan Polres Gowa pada Sabtu (14/12) lalu.
Dalam kasus tersebut ditemukan mesin cetak uang palsu berada di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Polisi juga telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut Nama 17 Tersangka Uang Palsu di UIN:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dulu Bongkar Pabrik Uang Palsu, Yudhiawan Wibisono Kini Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.