Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Pengembang Sering Abaikan RTH
Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah memaparkan seperti apa izin yang harus dikantongi pengembang.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Jumat (13/12/2024).
Disperkim berkoordinasi erat dengan dinas lain, terutama terkait penataan ruang. Verifikasi teknis seperti rencana tata ruang wilayah, rasio ruang terbuka hijau (RTH), dan rencana tapak dilakukan bersama untuk memastikan perumahan sesuai dengan aturan.
Inovasi digital Disperkim?
Tahun depan, Disperkim berencana membuat database digital yang mencakup data lengkap perumahan di Makassar. Informasi ini akan memuat jumlah rumah, luas area, dan status penyerahan PSU.
Target dalam waktu dekat?
Disperkim fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perumahan. Di awal proses, Disperkim memastikan rencana tapak perumahan sesuai dengan penataan ruang, sehingga memudahkan penyerahan PSU di tahap akhir.
(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.