Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Pengembang Sering Abaikan RTH

Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah memaparkan seperti apa izin yang harus dikantongi pengembang.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Jumat (13/12/2024). 

Disperkim berkoordinasi erat dengan dinas lain, terutama terkait penataan ruang. Verifikasi teknis seperti rencana tata ruang wilayah, rasio ruang terbuka hijau (RTH), dan rencana tapak dilakukan bersama untuk memastikan perumahan sesuai dengan aturan.

Inovasi digital Disperkim?

Tahun depan, Disperkim berencana membuat database digital yang mencakup data lengkap perumahan di Makassar. Informasi ini akan memuat jumlah rumah, luas area, dan status penyerahan PSU.

Target dalam waktu dekat?

Disperkim fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perumahan. Di awal proses, Disperkim memastikan rencana tapak perumahan sesuai dengan penataan ruang, sehingga memudahkan penyerahan PSU di tahap akhir.

(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved