Uang Palsu
Waspada! Pelaku Pengedar Uang Palsu Masih Berkeliaran, 17 Sudah Ditangkap
Fakta barunya, tidak hanya mencetak uang palsu, tetapi juga mencetak sertifikat deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Kasus pencetakan dan peredaran uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar (UINAM) terungkap.
Fakta barunya, tidak hanya mencetak uang palsu, tetapi juga mencetak sertifikat deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).
Temuan fakta pencetakan surat berharga disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
"Ada yang menarik juga, kita minta penjelasan BI apa betul atau tidak?. Ada satu lembaran kertas foto copy sertifikat of deposit BI nilainya 45 Triliun juga ada satu lembar Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 Triliun," ujar Yudhiawan
Selain mengamankan barang bukti itu, pihak kepolisian juga mengankan 89 item barang bukti berupa tinta, mesin cetak dan spart part.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, kasus pencetakan uang palsu hingga saat masih terus didalami dan melakukan pengembangan.
Bahkan polisi menyebut kalau masih ada pelaku lain yang sementara dalam pengejaran.
"Masih ada pelaku lain, kita masih berusaha kejar, sekarang ini sudah ada 17 tersangka yang sudah ditangkap," jelasnya.
Kronologi pengungkapan sindikat uang palsu
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan kronologi pengungkapan sindikat uang palsu
Kasus sindikat uang palsu ini terungkap berawal saat salah seorang warga melaporkan adanya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Warga tersebut melapor ke Polsek Pallangga bahwa diduga adanya uang kertas palsu yang diedarkan," katanya
Sehingga personel Polsek Pallangga berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk menangani kasus ini
Kemudian, Satreskrim Polres Gowa menyelidiki hal tersebut di Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallanga, Gowa, Sulsel.
Kemudia, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan terduga pelaku Mubin.
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Sidang Perdana Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.