Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Siapa Manggabarani Jaringan Uang Palsu UIN Alauddin Asal Sulbar? Pekerjaan Sebenarnya Terungkap

MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Siapa Manggabarani, jaringan peredaran uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Manggabarani, jaringan peredaran uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Manggabarani bernama lengkap Muhammad Manggabarani.

Polisi menyebutnya sebagai MMB.

MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.

Muhammad Manggabarani bertugas sebagai Operator Layanan Operasional dan Staf Bidang e-Government dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II.d).  

Kepala Bidang e-Government OPD, membenarkan Muhammad Manggabarani bekerja di kantornya.

"Betul, MMB adalah staf kami," ujarnya, Selasa (17/12/2024).  

Namun Muhammad Manggabarani dikenal ASN malas berkantor.

Ia hanya datang saat ingin absen.

Setelah absen, ia memilih pulang ke rumahnya.

"Sudah sering kami tegur, tapi tidak ada perubahan," kata Ridwan.  

 Ridwan juga mencatat bahwa ketidakhadiran MMB di kantor telah berlangsung sejak awal tahun, dengan absensi kehadiran yang minim pada Januari dan Februari 2024.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Lima dari 10 tersangka ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kelimanya ditangkap pada Senin (16/12/20240 malam, personel Polresta Mamuju menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.

Mereka ditangkap di antaranya MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan ASN.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.

Kelima pelaku itu membawa uang palsu yang dibuat di dalam Kampus UIN Makassar ke Mamuju untuk diedarkan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam Makassar (UINAM) lalu diperjual belikan di Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024 lalu.

Herman Basir menerangkan, awal mula uang palsu sampai ke Mamuju karena di bawa oleh salah satu pelaku oknum pegawai honorer UIN Makassar inisial MB (35).

MB diperintahkan oleh tersangka Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Andi Ibrahim untuk mencari jejaring di Mamuju.

Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi (kenalan) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar inisial TA (52).

"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (17/2/2024).

Lalu pelaku TA ini menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH (42) tukang jahit pakaian yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.

"TA bilang ke tukang jahit ini IH, dia bilang siapkan uang Rp 10 juta dan akan dikembalikan Rp 20 juta. Uang itu dari Makassar (UIN Makassar). Akhirnya IH itu menerima tawaran dari TA dan diserahkan lah itu uang palsu senilai Rp 20 juta," terang Herman.

Lanjut Herman menuturkan, setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang (tanda terimakasih) kepada TA sebanyak Rp 1 juta.

Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta terus wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.

"Akhirnya uang itu beredar (dibelanjakan) di Mamuju ke toko-toko swalayan. Uang palsu beredar itu ada sekitar Rp 9 juta di Mamuju," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak lima orang terduga pelaku pembuat uang palsu di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, diamankan polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/2024) malam.

Masing-masing pelaku inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) ASN.

Diduga pelaku itu membawa uang palsu yang dibuat di dalam Kampus UIN Makassar ke Mamuju untuk diedarkan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang masih belum sempat diedarkan.

Namun, polisi langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku yang berkeliaran di Mamuju.

"Iya sudah diamankan empat orang, sekarang diperiksa oleh polisi," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir Selasa (17/24).

Dari kasus ini, polisi telah meringkus 15 pelaku pencetak dan peredaran uang palsu ini.

Pengertian E-government

E-government atau pemerintahan elektronik adalah upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi pemerintahan.  

E-government dapat memberikan berbagai keuntungan, seperti:  

  • Meningkatkan efisiensi internal
  • Meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber informasi pemerintah
  • Meningkatkan akuntabilitas publik figur
  • Memastikan hukum dilaksanakan secara ketat oleh pemerintah

E-government dapat diterapkan pada lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Beberapa contoh penerapan e-government adalah:  Situs-situs resmi lembaga pemerintah, Pelayanan terpadu dengan sistem daring (online).  

E-government memiliki beberapa model pengiriman, yaitu: Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B), Government-to-Government (G2G), Government-to-Employe (G2E). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved