Uang Palsu di UIN
Peran 2 ASN Sulbar di Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Sempat Bohongi Polisi Mengaku Wiraswasta
Polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dicetak di UIN Alauddin, dua diantaranya ASN Sulbar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah peran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat di kasus uang palsu yang dicetak di Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Diketahui, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Lima dari 10 tersangka ditangkap di Mamuju, Sulbar.
Dua diantaranya merupakan ASN inisial TA (52) dan Muhammad Manggabarani alias MMB (40).
Lantas, seperti apa peran dua ASN tersebut di kasus uang palsu?
TA dan MMB dibekuk pada Senin (16/12/2024) malam bersama dengan MB (35) pekerjaan staf honorer UIN Alauddin, IH (42) Wiraswasta, dan WY (32) wiraswasta.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam Makassar (UINAM) lalu diperjualbelikan di Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024.
Herman Basir menerangkan, awal mula uang palsu sampai ke Mamuju karena dibawa oleh salah satu pelaku oknum pegawai honorer UIN Makassar inisial MB (35).
MB diperintahkan oleh tersangka Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim untuk mencari jejaring di Mamuju.
"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon," ujar Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantor Polresta Mamuju, Selasa (17/2/2024).
Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi (kenalan) oknum ASN inisial TA (52).
Dari pengakuan TA, uang palsu tersebut dibeli oleh IH, yang merupakan penjahit di Mamuju.
"IH inilah mengeluarkan modal sebesar Rp10 juta untuk membeli pengadaan uang palsu itu sebesar Rp20 juta. IH penjahit di Kota Mamuju," katanya.
Selanjutnya uang palsu tersebut dibagi-bagikan kepada MMB dan WY.
Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp3,5 juta terus wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp2 juta.
Uang palsu tersebut kemudian dipakai pelaku untuk berbelanja di berbagai toko di Mamuju.
Saat diperiksa, MMB sempat membohongi polisi.
"Yang inisial TA itu mengaku memang ASN tapi ada lagi satu inisial MMB itu mengaku wiraswasta. Setelah kami telusuri baik-baik ternyata dia juga ASN di Pemprov Sulbar, jadi dia bohong awalnya," ujar Herman Basir.
Pj Gubernur Bahtiar Tak Ragu Pecat
Terkait kasus yang menimpa dua oknum ASN, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan Pemprov Sulbar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Prinsip dasarnya, kita menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan APH dengan tetap menghormati praduga tak bersalah," kata Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Gedung DPRD Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Ia juga memerintahkan staf koordinasi dengan penegak hukum.
"Saya sudah perintahkan staf untuk berkoordinasi secara resmi dengan Aparat Penegak hukum (APH)," ujarnya.
Bahtiar mengungkapkan sebagai gubernur ia mengetahui sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
"Dari sisi saya sebagai gubernur, aturan ASN menyatakan bahwa pegawai itu bias diberi sanksi mulai dari yang ringan sampai yang paling berat, sanksi pemecatan," katanya.
Namun, sanksi tersebut bisa diberikan setelah adanya inkrah (putusan pengadilan berkekuatan tetap).
Bahtiar tidak ragu-ragu untuk merekomendasikan sanksi pemecatan jika terbukti ASN Pemprov Sulbar terlibat dalam kasus tersebut.
"Nantinya saya tidak ragu-ragu merekomendasikan pemecatan, tetapi setelah inkrah," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan tegas sebelum mendapatkan informasi langsung dari OPD bersangkutan, kami hanya lihat di media,” ujar Bujaeramy saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Namun dia berjanji BKD akan mengambil langkah tegas, tentunya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Jika terbukti melanggar kode etik ASN, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap MMB.
“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy.
Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final.
Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.
Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor.
Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.
BKD masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika MMB terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446,7 juta (uang palsu). Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (16/12/2024) malam.
Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.
Reonald mengatakan sebanyak 15 tersangka telah ditangkap.
Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.
Sedangkan lima pelaku masih dalam perjalanan dari Mamuju dan satu pelaku dalam perjalanan dari Wajo ke Gowa.
"Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini tak menampik jika pelaku akan bertambah lagi.(*)
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.